Pemkot Pekalongan Siapkan Anggaran Rp9,6 Milyar untuk Penanganan Darurat Sampah

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 Milyar untuk menangani darurat sampah, seperti untuk pembelian peralatan dan penanganan sampah. Pergeseran anggaran tersebut Rp8 Milyar dari refocusing dan Rp1,6 Milyar dari belanja tak terduga.
Pemkot Pekalongan memastikan alat akan sampai 2-3 bulan ini untuk menangani sampah di Kota Pekalongan. Hal ini diungkapkan Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo usai menghadiri rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait penanganan sampah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (21/4/2025).
"Pergeseran anggaran darurat sampah ini momennya tidak pada saat pembahasan anggaran atau penetapan APBD sehingga TAPD berupaya melakukan pergeseran. Anggaran tak tersedia pada saat penetapan, ada beberapa anggaran yang kita geser," ujar Nur Pri.
Disebutkan, anggaran dilakukan refocusing agar masuk ke hal yang lebih prioritas seperti pembelian peralatan berikut SDMnya. Begitu juga untuk sosialisasi ke masyarakat agar paham kondisi sampah saat ini.
"Momen ini harapannya bisa jadi titik balik mengubah paradigma atau mindset masyarakat agar menyadari bahwa sampah harus dipilah antar organik dan non-organik, sehingga pengelola TPSR dan TPST mudah dalam mengelola, membakar, dan membuat komposernya. Selain itu juga dapat menghemat tenaga kerja juga memangkas waktu," jelasnya.
Nur Pri mengatakan, terkait penanganan sampah ini untuk payung hukumnya sudah diajukan Perda ke DPRD dan akan dilakukan pembahasan. "Penanganan sampah ini tak bisa kalau hanya hilirnya. Dimulai dari hulu dulu. Kita pastikan jangan ada sampah dibuang lagi ke TPA Degayu, dan dalam waktu 2 atau 3 bulan ini beli alat lagu Rp8 milyar dan Rp1, 6 dari belanja tak terduga," tukasnya. (Tim Komunikasi Publik Din kominfo Kota Pekalongan/Laila/Dian)
Pemkot Pekalongan memastikan alat akan sampai 2-3 bulan ini untuk menangani sampah di Kota Pekalongan. Hal ini diungkapkan Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo usai menghadiri rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait penanganan sampah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (21/4/2025).
"Pergeseran anggaran darurat sampah ini momennya tidak pada saat pembahasan anggaran atau penetapan APBD sehingga TAPD berupaya melakukan pergeseran. Anggaran tak tersedia pada saat penetapan, ada beberapa anggaran yang kita geser," ujar Nur Pri.
Disebutkan, anggaran dilakukan refocusing agar masuk ke hal yang lebih prioritas seperti pembelian peralatan berikut SDMnya. Begitu juga untuk sosialisasi ke masyarakat agar paham kondisi sampah saat ini.
"Momen ini harapannya bisa jadi titik balik mengubah paradigma atau mindset masyarakat agar menyadari bahwa sampah harus dipilah antar organik dan non-organik, sehingga pengelola TPSR dan TPST mudah dalam mengelola, membakar, dan membuat komposernya. Selain itu juga dapat menghemat tenaga kerja juga memangkas waktu," jelasnya.
Nur Pri mengatakan, terkait penanganan sampah ini untuk payung hukumnya sudah diajukan Perda ke DPRD dan akan dilakukan pembahasan. "Penanganan sampah ini tak bisa kalau hanya hilirnya. Dimulai dari hulu dulu. Kita pastikan jangan ada sampah dibuang lagi ke TPA Degayu, dan dalam waktu 2 atau 3 bulan ini beli alat lagu Rp8 milyar dan Rp1, 6 dari belanja tak terduga," tukasnya. (Tim Komunikasi Publik Din kominfo Kota Pekalongan/Laila/Dian)