Pemkot Pekalongan Perkuat Peran KSM Hadapi Darurat Sampah, TPA Degayu Diperpanjang hingga September 2025

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menanggulangi kondisi darurat sampah yang tengah melanda wilayahnya.
Dalam rapat koordinasi (rakor) darurat sampah yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Rabu siang (21/05/2025), Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan perpanjangan izin penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga bulan September 2025.
Perpanjangan tersebut memberikan ruang bagi Pemkot untuk mempersiapkan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk sistem dan program baru yang lebih adaptif serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Salah satu langkah strategis yang tengah digencarkan adalah pembentukan dan penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tiap kelurahan sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis komunitas.
“Kota Pekalongan sampai saat ini masih dalam kondisi darurat sampah, tapi dengan adanya perpanjangan operasional TPA Degayu ini, kami diberi waktu untuk berbenah. Kami optimis, masalah ini bisa diatasi jika semua pihak bekerja sama. KSM akan berperan penting di lapangan untuk menyadarkan masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah,” tutur Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Aaf menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan sedang menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti mesin pemilah sampah dan incinerator untuk membantu proses pengelolaan, serta mengoptimalkan fungsi tempat pengelolaan sampah seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) yang telah tersedia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KSM dan masyarakat dalam membangun budaya bersih dan tanggap terhadap persoalan lingkungan.
“Kita ingin ke depan masyarakat cukup menaruh sampah yang sudah dipilah di depan rumah. Petugas akan mengambilnya, dan proses pengelolaan selanjutnya dikoordinasikan oleh KSM. Tapi kuncinya adalah pemilahan dari rumah. Itu hal mendasar yang harus terus disosialisasikan,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab yang turut hadir dalam rakor tersebut menambahkan bahwa pembentukan KSM dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Selain mendapatkan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para anggota KSM juga akan memperoleh insentif dari pengelolaan sampah tersebut.
“KSM ini bukan hanya ditugasi mengelola sampah, tapi juga membangun kesadaran lingkungan. Mereka kami dorong untuk aktif melakukan edukasi langsung ke warga, RT, RW, hingga sekolah. Bahkan kami sudah menjalin kerja sama dengan 35 organisasi perempuan dan komunitas-komunitas. Salah satunya pilot project sudah berjalan di SDN Medono 08 yang melibatkan 16 stakeholder setempat,” jelas Balgis.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan bahwa koordinasi teknis bersama camat, lurah, dan dua perwakilan KSM dari tiap kelurahan ini dilakukan untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Pengelolaan ke depan akan lebih terdesentralisasi. KSM di tiap kelurahan akan bertanggung jawab atas pengambilan sampah rumah tangga hingga pengelolaan di TPST atau TPS-3R yang tersedia. Kami juga mendorong terbentuknya bank sampah di tingkat RW untuk menampung hasil pemilahan,” terang Sri Budi.
Ia menambahkan bahwa upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang pemilahan dan pengelolaan sampah akan terus dimasifkan dengan melibatkan DLH, KSM, serta komunitas peduli lingkungan. Semua pihak, menurutnya, harus bersinergi untuk membangun kesadaran kolektif demi tercapainya Kota Pekalongan yang bersih dan bebas dari ancaman darurat sampah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Pekalongan berharap dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus mempercepat peralihan ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
"Kendati tantangan masih besar, optimisme tetap dijaga melalui kolaborasi semua elemen masyarakat,"tandasnya. (Dian)
Dalam rapat koordinasi (rakor) darurat sampah yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Rabu siang (21/05/2025), Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan perpanjangan izin penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga bulan September 2025.
Perpanjangan tersebut memberikan ruang bagi Pemkot untuk mempersiapkan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk sistem dan program baru yang lebih adaptif serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Salah satu langkah strategis yang tengah digencarkan adalah pembentukan dan penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tiap kelurahan sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis komunitas.
“Kota Pekalongan sampai saat ini masih dalam kondisi darurat sampah, tapi dengan adanya perpanjangan operasional TPA Degayu ini, kami diberi waktu untuk berbenah. Kami optimis, masalah ini bisa diatasi jika semua pihak bekerja sama. KSM akan berperan penting di lapangan untuk menyadarkan masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah,” tutur Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Aaf menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan sedang menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti mesin pemilah sampah dan incinerator untuk membantu proses pengelolaan, serta mengoptimalkan fungsi tempat pengelolaan sampah seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) yang telah tersedia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KSM dan masyarakat dalam membangun budaya bersih dan tanggap terhadap persoalan lingkungan.
“Kita ingin ke depan masyarakat cukup menaruh sampah yang sudah dipilah di depan rumah. Petugas akan mengambilnya, dan proses pengelolaan selanjutnya dikoordinasikan oleh KSM. Tapi kuncinya adalah pemilahan dari rumah. Itu hal mendasar yang harus terus disosialisasikan,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab yang turut hadir dalam rakor tersebut menambahkan bahwa pembentukan KSM dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Selain mendapatkan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para anggota KSM juga akan memperoleh insentif dari pengelolaan sampah tersebut.
“KSM ini bukan hanya ditugasi mengelola sampah, tapi juga membangun kesadaran lingkungan. Mereka kami dorong untuk aktif melakukan edukasi langsung ke warga, RT, RW, hingga sekolah. Bahkan kami sudah menjalin kerja sama dengan 35 organisasi perempuan dan komunitas-komunitas. Salah satunya pilot project sudah berjalan di SDN Medono 08 yang melibatkan 16 stakeholder setempat,” jelas Balgis.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan bahwa koordinasi teknis bersama camat, lurah, dan dua perwakilan KSM dari tiap kelurahan ini dilakukan untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Pengelolaan ke depan akan lebih terdesentralisasi. KSM di tiap kelurahan akan bertanggung jawab atas pengambilan sampah rumah tangga hingga pengelolaan di TPST atau TPS-3R yang tersedia. Kami juga mendorong terbentuknya bank sampah di tingkat RW untuk menampung hasil pemilahan,” terang Sri Budi.
Ia menambahkan bahwa upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang pemilahan dan pengelolaan sampah akan terus dimasifkan dengan melibatkan DLH, KSM, serta komunitas peduli lingkungan. Semua pihak, menurutnya, harus bersinergi untuk membangun kesadaran kolektif demi tercapainya Kota Pekalongan yang bersih dan bebas dari ancaman darurat sampah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Pekalongan berharap dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus mempercepat peralihan ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
"Kendati tantangan masih besar, optimisme tetap dijaga melalui kolaborasi semua elemen masyarakat,"tandasnya. (Dian)