Pemkot Pekalongan Perbaiki Sistem Parkir Lewat Si Juki

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) setempat terus berupaya memperbaiki sistem parkir di Kota Pekalongan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) daei retribusi parkir.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan mengungkapkan, sistem parkir yang tidak sesuai aturan masih marak terjadi, pungli masih dilakukan oleh juru parkir (jukir) tidak resmi. Pungli ini tergolong tindak pidana ringan.

"Hal ini tentunya akan merugikan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan daerah. Selain itu sistem pengolahan parkir yang belum transparan akan menyulitkan pengawasan dan pelaporan," terang Hari saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (6/5/2025).

Disebutkan Hari, dibutuhkan sistem modern yang efisien dan akuntabel sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar retribusi. "Dinhub mulai menjaring inovasi sejak tahun 2022 dimulai gagasan e-parkir kemudian berkembang ke sistem pembayaran non tunai, id card jukir resmi, hingga integrasi QRIS statis, dan melakuan brainstorming bersama tim," jelasnya. 

Dipilih solusi tepat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan parkir di Kota Pekalongan. Selama ini masih dilakukan manual dan rentan kebocoran. Kini hadir Sistem Informasi Juru Parkir (Si Juki) yang akan memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jukir. 

"Sistem ini juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Masyarakat juga dapat mengetahui jukir resmi atau tidak melalui sistem ini, selain itu juga bisa memanfaatkan kanal aduan jika mendapati pelanggaran di lapangan," bebernya. 

Hari berharap ini menjadi langkah nyata agar parkir di Kota Pekalongan tertib, aman, dan terpercaya. Selain itu pendapatan parkir meningkat signifikan. (Dinkominfo Kota Pekalongan/ Laila)