Pemkot Pekalongan Beri Kesempatan Non-ASN dengan Pendidikan SD dan SMP Daftar Pengadaan PPPK Tahap II

Setelah menyelenggarakan proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I pada 13-14 Desember 2024 di MG Setos Kota Semarang, Jawa Tengah, saat ini dilanjutkan proses pendaftaran tahap II bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN dengan kualifikasi pendidikan di bawah SMA bisa mendaftar pada seleksi pengadaan P3K tahap II. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo saat ditemui di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (19/12/2024).
“Alhamdulillah baru-baru ini kami sudah mengikuti sosialisasi terkait kebijakan Kemenpan-RB melalui daring dan sudah kami rapatkan atas kebijakan terbaru, hasilnya bahwa nanti teman-teman dengan kualifikasi pendidikan di bawah SMA yang kemarin di pengumuman periode pertama tidak terakomodir, Insyaallah akan kita akomodir pada gelombang 2 ini,” katanya.
Pendaftaran tahap kedua ini memberi kesempatan bagi non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP, selama mereka memenuhi persyaratan, yakni sudah terdaftar dalam database Pemkot Pekalongan dan telah mengabdi selama minimal dua tahun. Rusmani menyebutkan jumlah tenaga non-ASN dengan pendidikan SD sebanyak 165 orang dan 177 orang dengan pendidikan SMP, yang tersebar diantaranya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Dindik), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Mulai tanggal 20 Desember 2024 kami setting dahulu karena formasinya akan ditentukan oleh Kemenpan-RB, dan pada 21 Desember, peserta sudah bisa mendaftar. Bagi yang sudah mendaftar pada gelombang kedua tetap aman, meskipun ada update formasi, karena mereka sudah mendaftar sesuai kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar tenaga non-ASN yang pendidikannya di bawah SMA untuk semangat melanjutkan pendidikan. Meskipun Pemkot tidak dapat memfasilitasi pendidikan formal secara langsung, akan tetapi Pemkot memberikan solusi berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). SKB memungkinkan tenaga non-ASN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan SMA melalui program paket B atau C tanpa mengganggu pekerjaan, karena proses belajar mengajarnya dilakukan di luar jam kerja.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak terakomodir untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Kota Pekalongan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Alhamdulillah baru-baru ini kami sudah mengikuti sosialisasi terkait kebijakan Kemenpan-RB melalui daring dan sudah kami rapatkan atas kebijakan terbaru, hasilnya bahwa nanti teman-teman dengan kualifikasi pendidikan di bawah SMA yang kemarin di pengumuman periode pertama tidak terakomodir, Insyaallah akan kita akomodir pada gelombang 2 ini,” katanya.
Pendaftaran tahap kedua ini memberi kesempatan bagi non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP, selama mereka memenuhi persyaratan, yakni sudah terdaftar dalam database Pemkot Pekalongan dan telah mengabdi selama minimal dua tahun. Rusmani menyebutkan jumlah tenaga non-ASN dengan pendidikan SD sebanyak 165 orang dan 177 orang dengan pendidikan SMP, yang tersebar diantaranya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Dindik), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Mulai tanggal 20 Desember 2024 kami setting dahulu karena formasinya akan ditentukan oleh Kemenpan-RB, dan pada 21 Desember, peserta sudah bisa mendaftar. Bagi yang sudah mendaftar pada gelombang kedua tetap aman, meskipun ada update formasi, karena mereka sudah mendaftar sesuai kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar tenaga non-ASN yang pendidikannya di bawah SMA untuk semangat melanjutkan pendidikan. Meskipun Pemkot tidak dapat memfasilitasi pendidikan formal secara langsung, akan tetapi Pemkot memberikan solusi berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). SKB memungkinkan tenaga non-ASN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan SMA melalui program paket B atau C tanpa mengganggu pekerjaan, karena proses belajar mengajarnya dilakukan di luar jam kerja.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak terakomodir untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Kota Pekalongan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)