Pemkot Pekalongan Ajukan UMK Rp2.072.000

Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE telah mengajukan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.072.000. Angka ini muncul berdasarkan hasil pertimbangan Walikota Saelany untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan angka yang diminta Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui perdebatan yang cukup berat karena ada perbedaan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Hal ini diungkapkan Walikota Saelany usai berkegiatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan, Selasa (12/11/2019). “Berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan sebenarnya angkanya Rp2.069.000, kemudian APINDO meminta tambah menjadi Rp2.070.000 tapi dari SPN meminta Rp2.075.000. Perdebatan yang cukup berat karena keduanya bersikukuh dengan angka masing-masing,” ungkap Saelany.
Saelany mengusulkan jalan tengah dengan angka Rp2.072.000. Secara khusus Saelany mengaku meminta kepada pengusaha untuk memastikan angka itu. “Saya minta kepada pengusaha, minta tolong agar dibantu. Bukan dibantu untuk pribadi saya melainkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Selama ini saya tidak pernah meminta apapun dari pengusaha untuk pribadi saya, tetap kali ini saya minta untuk memberikan kelebihan itu dan yang akhirnya disetujui,” terang Saelany.
Angka Rp2.072.000 kemudian disepakati dan diusulkan kepada Gubernur. “Jadi sudah saya usulkan angkanya Rp2.072.000. Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah jelas. Harapannya dengan pengajuan angka ini berarti UMK Kota Pekalongan tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp166.000 dibandingkan UMK tahun 2019 yang sebesar Rp1.906.000,” pungkas Saelany.
Hal ini diungkapkan Walikota Saelany usai berkegiatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan, Selasa (12/11/2019). “Berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan sebenarnya angkanya Rp2.069.000, kemudian APINDO meminta tambah menjadi Rp2.070.000 tapi dari SPN meminta Rp2.075.000. Perdebatan yang cukup berat karena keduanya bersikukuh dengan angka masing-masing,” ungkap Saelany.
Saelany mengusulkan jalan tengah dengan angka Rp2.072.000. Secara khusus Saelany mengaku meminta kepada pengusaha untuk memastikan angka itu. “Saya minta kepada pengusaha, minta tolong agar dibantu. Bukan dibantu untuk pribadi saya melainkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Selama ini saya tidak pernah meminta apapun dari pengusaha untuk pribadi saya, tetap kali ini saya minta untuk memberikan kelebihan itu dan yang akhirnya disetujui,” terang Saelany.
Angka Rp2.072.000 kemudian disepakati dan diusulkan kepada Gubernur. “Jadi sudah saya usulkan angkanya Rp2.072.000. Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah jelas. Harapannya dengan pengajuan angka ini berarti UMK Kota Pekalongan tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp166.000 dibandingkan UMK tahun 2019 yang sebesar Rp1.906.000,” pungkas Saelany.