Pemkot Paparkan Hasil Review Pekalongan Baru

Kota Pekalongan - Pemerintah kota Pekalongan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan review terhadap rencana perkembangan pembangunan pekalongan baru di ruang kresna, kantor sekretariat daerah setempat, Selasa (22/02/2022).
Plt kepala Bappeda, Anita Heru Kusumorini, menuturkan bahwa hasil dari review dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat perubahan terkait luas lahan pembangunan pekalongan baru. Anita menyebut sebelumnya pembangunan pekalongan baru direncanakan memiliki luas lahan 60 hektar, selanjutnya dalam pembahasan RTRW, lahan yang disetujui untuk pengembagan pekalongan baru seluas 30 hektar.
“Waktu itu kami masih merencanakan ada seluas sekitar 60 hektar untuk pengembangan pekalongan baru, tetapi kemudian dalam pembahasan RTRW, akhirnya disetujui yang untuk pengembangan pekalongan baru itu hanya separuhnya hanya sekitar 30 hektar,” jelas Anita.
Lebih lanjut, Anita mengungkapkan dalam paparan tersebut, pihaknya juga turut mereview bangunan apa yang saja yang diperbolehkan untuk dibangun pada kawasan itu sesuai dengan peraturan walikota.
Disampaikan Anita, pada kawasan pekalongan baru yang lokasinya berada di exit tol kota Pekalongan saat ini memang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, sehingga pihaknya berencana akan tetap mempertahankan fungsi kawasan tersebut dan menambahkan bangunan yang iconic yang diwujudkan dalam bentuk masjid.
“Kita melakukan review untuk memutuskan kira-kira apa saja yang boleh dilakukan dan itu akan kita payungi dengan peraturan walikota, sesuai fungsi kawasan tersebut perdagangan jasa bisa untuk perhotelan, perdagangan dan bangunan iconic yang rencananya diwujudkan dalam bentuk masjid, jadi orang yang keluar dari bisa singgah ke masjid tersebut untuk wisata religi,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Plt kepala Bappeda, Anita Heru Kusumorini, menuturkan bahwa hasil dari review dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat perubahan terkait luas lahan pembangunan pekalongan baru. Anita menyebut sebelumnya pembangunan pekalongan baru direncanakan memiliki luas lahan 60 hektar, selanjutnya dalam pembahasan RTRW, lahan yang disetujui untuk pengembagan pekalongan baru seluas 30 hektar.
“Waktu itu kami masih merencanakan ada seluas sekitar 60 hektar untuk pengembangan pekalongan baru, tetapi kemudian dalam pembahasan RTRW, akhirnya disetujui yang untuk pengembangan pekalongan baru itu hanya separuhnya hanya sekitar 30 hektar,” jelas Anita.
Lebih lanjut, Anita mengungkapkan dalam paparan tersebut, pihaknya juga turut mereview bangunan apa yang saja yang diperbolehkan untuk dibangun pada kawasan itu sesuai dengan peraturan walikota.
Disampaikan Anita, pada kawasan pekalongan baru yang lokasinya berada di exit tol kota Pekalongan saat ini memang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, sehingga pihaknya berencana akan tetap mempertahankan fungsi kawasan tersebut dan menambahkan bangunan yang iconic yang diwujudkan dalam bentuk masjid.
“Kita melakukan review untuk memutuskan kira-kira apa saja yang boleh dilakukan dan itu akan kita payungi dengan peraturan walikota, sesuai fungsi kawasan tersebut perdagangan jasa bisa untuk perhotelan, perdagangan dan bangunan iconic yang rencananya diwujudkan dalam bentuk masjid, jadi orang yang keluar dari bisa singgah ke masjid tersebut untuk wisata religi,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)