Pemkot Komitmen Pertahankan 30 Persen RTH

Kota Pekalongan - Meningkatnya akselerasi pembangunan di Kota Pekalongan yang cukup tinggi, dapat mendorong pola pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan fungsi ekologis dalam menyangga kehidupan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini semakin menyusut. Pasalnya salah satu tolok ukur pengaplikasian konsep Kota Hijau adalah keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan. Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat (Undang-Undang No. 26 Tahun n 2008 tentang Penataan Ruang; Inmendagri Nomor 14 tahun 1988 tentang luasan standar RTH Kota).

Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan mengupayakan agar 30 persen dari luas wilayah di Kota Pekalongan adalah digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH), yaitu area memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

“Pemkot sudah berkomitmen untuk 30 persen lahan di Kota Pekalongan adalah RTH,tidak seperti di kota-kota lain yang beberapa lahan RTH sudah mulai berkurang. Komitmen kita untuk memajukan sektor pertanian di Kota Pekalongan memang diperlukan sinergi antara pemerintah dengan kelompok tani yang ada,” tegas Aaf,usai membuka kegiatan penyerahan penghargaan Kelompok Tani Terbaik di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Selasa(7/12/2021).

Menurut Aaf, pengalokasian 30% RTH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Kota Pekalongan . Proporsi tersebut bertujuan untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan,Drs Muadi,MSi menjelaskan bahwa, seiring berjalannya waktu,selain alih fungsi untuk lahan exit tol, area RTH khususnya untuk persawahan di Kota Pekalongan masih ada sekitar 800 hektar,kendati demikian dalam perkembangannya sawah yang produktif juga sebagian terkena dampak bencana rob. 
Lebih lanjut,Muadi menyebutkan area persawahan di Kota Pekalongan yang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dipertahankan sesuai RT/RW.

“Sepanjang RTRW nya itu masih berstatus zona hijau (LP2B yang tidak bisa diubah-ubah),tetapi kami dalam hal pengajuan alih fungsi lahan ada  rekomendasi dari Dinperpa,kita tetap mengacu pada RTRW dimana tetap mempertahankan RTH sebesar 30 persen,termasuk sawah lestari yang ada di Kota Pekalongan masih dipertahankan,” beber Muadi.

Muadi menyebutkan,sebetulnya area persawahan di Kota Pekalongan seluas 800 hektar tersebut,tetapi sebagian area itu terkena imbas pembangunan exit tol khususnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Selatan,sementara untuk sawah yang produktif dan terkena banjir rob,sehingga tersisa sekitar 500 hektar area persawahan saja yang masih produktif.

“Jumlah luasan itu untuk kondisi wilayah Kota Pekalongan yang terbatas memang standar,tetapi Pemkot tetap mempertahankan RTH apapun yang terjadi,” tandas Muadi.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)