Pemkot Keluarkan Inwal PPKM Level 4

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 tahun 202l tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Pekalongan menindaklanjuti Arahan Presiden dan Instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah. Menyikapi kondisi terkini terkait dengan penyebaran Covid-19 PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE dalam instruksinya menekankan pembatasan kegiatan masyarakat yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online); pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran," terang Aaf.

Dikatakan Aaf untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Untuk industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan dapat beroperasi dengankapasitas maksimal 50%.

"Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, distribusi pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik)bdapat beroperasi 1OO% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25%," beberapa Aaf.

Disebutkan bahwa utuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional 
sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 5O%, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. "Warung makan, kafe, rumah makan, pedagang kaki iima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka maupun di pusat berbelanjaan atau mall dan pada lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan secara ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall /pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik  beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Aaf.

Dipaparkan untukntempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan 
pelaksanaan ibadah di rumah. "Fasilitas publik dan kegiatan seni budaya ditutup sementara. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. "Saat melaksanakan kegiatan di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas Aaf.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)