Pemkot Inisiasi Pembentukan Kabid Perbatikan dan Batik Material Center

Pemerintah Kota Pekalongan tengah mengusulkan pembentukan kepala bidang (kabid) perbatikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menghadiri kegiatan penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa gapura dan papan nama outlet dari PT Pegadaian Kanwil XI Semarang kepada para pelaku UMKM batik yang tergabung dalam Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS), berlangsung di Halaman Pusat Grosir Batik Setono Pekalongan, Senin siang (24/7/2023).

Menurutnya, pembentukan Kabid Perbatikan ini dinilai penting, mengingat, batik sendiri sudah menjadi ciri khas Kota Pekalongan, dan apabila ditemukan permasalahan yang ada didalamnya bisa segera ditangani secara terpadu dan satu pintu, tanpa harus lempar kewenangan antar dinas. Dimana, saat ini, di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, segala sesuatu yang berhubungan dengan batik masih menjadi kewenangan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) untuk pengelolaan koperasi dan UMKM batik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk keterkaitan penanganan limbahnya, dan konservasi budaya batik di Museum Batik yang masih menginduk di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan.

"Branding batik pada Kota Pekalongan ini sudah sangat luar biasa. Oleh karena itu, minimal di Kota Pekalongan bisa terbentuk kabid perbatikan yang nantinya membidangi berbagai persoalan batik secara terpadu. Sebab, sekarang ini permasalahan batik di Kota Pekalongan masih lintas kewenangan. Dimana, terkait pengelolaan koperasi dan pelaku UMKM batiknya masih dibawah kewenangan Dindagkop-UKM, untuk limbahnya ditangani DLH, untuk konservasi dan belajar batik di Museum Batik yang masih menginduk di Dinparbudpora. Kewenangannya masih terbagi-terbagi, kami ingin ada kewenangan satu pintu dengan adanya pembentukan kabid perbatikan ini yang InshaAllah berada dibawah kewenangan Dindagkop-UKM," terang Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Disampaikan Mas Aaf, bahwa surat pengusulan pembentukan adanya kabid perbatikan ini sudah diajukan oleh Pemkot Pekalongan melalui Kabag Organisasi ke Kemendagri. Sementara, saat ini memang belum ada jawaban terkait progress pengusulan itu dan masih dalam kajian di tingkat Pemerintah Pusat.

"Ke depan, karena batik ini sudah menjadi ciri khas Pekalongan, merupakan kearifan lokal, dan hampir 70 persen supply batik yang dikirim ke sejumlah Indonesia ini dari Kota Pekalongan, minimal Kota Pekalongan ada kabid perbatikan yang menangani semua itu," tegasnya.

Disamping pembentukan kabid perbatikan, pihaknya juga tengah menggagas adanya Batik Material Center (Pusat Bahan Baku Batik) di Kota Pekalongan. Di pusat bahan baku tersebut itu nantinya menyediakan sejumlah bahan baku batik dengan harga yang terjangkau bagi para pelaku UMKM Batik.

"Sehingga, ketika ada kenaikan bahan baku batik seperti malam/lilin, obat batik, atau kain bisa dikendalikan harganya. Bahkan, di Batik Material Center itu, UMKM juga bisa membeli secara ecer. Saat ini masih kami rintis dan upayakan pengusulan tersebut, mudah-mudahan ada respon positif dari Pemerintah Pusat dan bisa segera di acc," tandasnya.