Pemkot Gencar Wujudkan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak

Pemerintah Kota Pekalongan saat ini tengah gencar menggelar roadshow untuk mendeklarasikan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak. Sasaran roadshow yakni di perusahaan-perusahaan swasta. Selain bertujuan memastikan perusahaan tersebut tidak mempekerjakan anak, Pemkot juga meminta pihak perusahaan berkomitmen dengan menandatangani sebuah kesepakatan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kota Pekalongan menjadi Kota Layak Anak (KLA).
Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menjelaskan bahwa, dalam roadshow dan deklarasi bebas pekerja anak, sosialiasi ini selain menyasar kepada perusahaan-perusahaan juga dilakukan kepada para pekerja. Menurutnya, perlunya peningkatan tanggungjawab sebagai orangtua, sehingga anak-anak mendapatkan hak pemenuhan dasarnya seperti hak untuk mengeyam pendidikan (hak bersekolah), hak perlindungan, dan sebagainya agar mereka tidak terpaksa menjadi pekerja anak.
"Walaupun anak diperbolehkan bekerja selama 2-3 jam saja, dalam artian magang, tetapi semestinya kalau kemampuan orangtuanya meningkat, mereka bisa menyekolahkan anaknya, tidak dipaksa menjadi pekerja anak," tegasnya dalam kegiatan Roadshow dan Deklarasi Perusahaan dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak di PT MPS Urip Sugiharto Pekalongan yang berlokasikan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Senin (24/10/2022).
Kendati demikian, pihaknya menghargai perusahaan apabila disekeliling ada anak-anak kurang mampu karena orangtuanya tidak bisa menyekolahkan, maka perusahaan bisa mengangkat sebagai anak asuh dari dana CSR nya berupa ikatan magang.
"Oh ini anak karakternya baik, kalau disekolahkan terus lulus bisa menjadi karyawan di perusahaan itu, ya boleh. Kita tidak ingin anak dilarang bekerja dan malah berkeliaran di jalan melakukan hal-hal yang negatif. Sehingga, kalau karyawan perusahaannya sudah sadar tentang pemenuhan hak anak, maka Kota Pekalongan diupayakan bebas pekerja anak," jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan PT MPS Urip Sugiharto, Tan Haris Tanto menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan deklarasi Perusahaan dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak.
"Kita selalu mengawasi anak-anak yang magang disini dan menjamin kesehatan dan keselamatan mereka tanpa meninggalkan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar," pungkasnya.
Dalam kegiatan Roashow dan Deklarasi tersebut, hadir pula Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kota Pekalongan, Soeroso, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Tjuk Kushindarto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Supriono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Sabaryo Pramono, perwakilan pimpinan perusahaan, TNI, Polri, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menjelaskan bahwa, dalam roadshow dan deklarasi bebas pekerja anak, sosialiasi ini selain menyasar kepada perusahaan-perusahaan juga dilakukan kepada para pekerja. Menurutnya, perlunya peningkatan tanggungjawab sebagai orangtua, sehingga anak-anak mendapatkan hak pemenuhan dasarnya seperti hak untuk mengeyam pendidikan (hak bersekolah), hak perlindungan, dan sebagainya agar mereka tidak terpaksa menjadi pekerja anak.
"Walaupun anak diperbolehkan bekerja selama 2-3 jam saja, dalam artian magang, tetapi semestinya kalau kemampuan orangtuanya meningkat, mereka bisa menyekolahkan anaknya, tidak dipaksa menjadi pekerja anak," tegasnya dalam kegiatan Roadshow dan Deklarasi Perusahaan dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak di PT MPS Urip Sugiharto Pekalongan yang berlokasikan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Senin (24/10/2022).
Kendati demikian, pihaknya menghargai perusahaan apabila disekeliling ada anak-anak kurang mampu karena orangtuanya tidak bisa menyekolahkan, maka perusahaan bisa mengangkat sebagai anak asuh dari dana CSR nya berupa ikatan magang.
"Oh ini anak karakternya baik, kalau disekolahkan terus lulus bisa menjadi karyawan di perusahaan itu, ya boleh. Kita tidak ingin anak dilarang bekerja dan malah berkeliaran di jalan melakukan hal-hal yang negatif. Sehingga, kalau karyawan perusahaannya sudah sadar tentang pemenuhan hak anak, maka Kota Pekalongan diupayakan bebas pekerja anak," jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan PT MPS Urip Sugiharto, Tan Haris Tanto menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan deklarasi Perusahaan dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak.
"Kita selalu mengawasi anak-anak yang magang disini dan menjamin kesehatan dan keselamatan mereka tanpa meninggalkan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar," pungkasnya.
Dalam kegiatan Roashow dan Deklarasi tersebut, hadir pula Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kota Pekalongan, Soeroso, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Tjuk Kushindarto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Supriono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Sabaryo Pramono, perwakilan pimpinan perusahaan, TNI, Polri, dan tamu undangan lainnya.