Pemkot Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Kota Pekalongan terus mendorong warganya untuk meningkatkan ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat itu sendiri. Pemasukan dari sektor pajak nantinya digunakan kembali untuk pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, usai membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang diinisiasi oleh Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (19/10/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 7 September 2022 lalu telah menggulirkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) atau pemutihan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diterapkan di sejumlah wilayah guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kegiatan sosialisasi ini bagi warga yang mempunyai kendaraan bermotor untuk taat pajak. Sosialisasi ini penting terutama di Kota Pekalongan, dimana semua pelayanannya sudah dimudahkan. Artinya, sudah ada pemutihan denda pajak kendaraan,gratis biaya balik nama, dan sebagainya," ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf menjelaskan, salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan di suatu daerah adalah dengan taat membayar pajak. Dengan pajak, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masyarakat ikut berkontribusi membantu kemajuan daerah. Pihaknya menyebutkan, dari target 100 persen, untuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan masih cukup rendah yakni sebesar 55.58 persen, sehingga perlu disosialisasikan kembali secara gencar.
"Karena bagi hasil pajak ini bisa mendukung capaian. PAD Kota Pekalongan. Kalau misal tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan mengalami penurunan, tentu akan berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat dan program pembangunan yang ada di Kota Pekalongan. Dimana, nilai kebermanfaatannya atau bagi hasil cukup besar sekitar Rp12 Milliiar," tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi kepatuhan membayar pajak ini bisa membantu mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan.
"Mudah-mudahan target 100 persen bisa tercapai pada akhir tahun 2022 ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPDD Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa menjelaskan bahwa, bagi hasil pajak diperoleh dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Samsat. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Kabupaten/Kota mendapatkan 30 persen atas penerimaan yang dikelola oleh Samsat.
"Anggarannya ini menurun karena disadari bersama saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Pekalongan juga menurun, sehingga penerimaan pun ikut menurun," kata Chairunnisa.
Chairunnisa membeberkan beberapa kemungkinan penyebab penurunan penerimaan pajak yang diterima daerah di Kota Pekalongan adalah adanya pandemi Covid, masalah rob yang menyebabkan potensi kendaraan-kendaraan masyarakat bermutasi ke luar daerah. Pihaknya menilai, hal ini menjadi perhatian bersama dan harus ada sinergitas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Pekalongan.
"Di catatan kami, di tahun 2021 lalu ada 500 kendaraan yang mutasi, di tahun 2022 ini dari awal tahun sampai September 2022 saja sudah ada lebih dari 800 obyek kendaraan masyarakat Kota Pekalongan yang pindah ke daerah sekitar, terutama mereka yang tinggal di wilayah terdampak rob seperti di Kecamatan Pekalongan Utara dan 2 wilayah di Kecamatan Pekalongan Barat," paparnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya dapat meningkat.
"Harapan kami juga dengan banyaknya kegiatan pasca pandemi seperti tamu-tamu datang ke Kota Pekalongan, berbelanja UMKM dan kuliner, sehingga roda perekonomian terus bergerak yang pada akhirnya berdampak pada pajak kendaraan akan terbayar lunas," pungkasnya.
Pemerintah Daerah, dan masyarakat itu sendiri. Pemasukan dari sektor pajak nantinya digunakan kembali untuk pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, usai membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang diinisiasi oleh Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (19/10/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 7 September 2022 lalu telah menggulirkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) atau pemutihan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diterapkan di sejumlah wilayah guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kegiatan sosialisasi ini bagi warga yang mempunyai kendaraan bermotor untuk taat pajak. Sosialisasi ini penting terutama di Kota Pekalongan, dimana semua pelayanannya sudah dimudahkan. Artinya, sudah ada pemutihan denda pajak kendaraan,gratis biaya balik nama, dan sebagainya," ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf menjelaskan, salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan di suatu daerah adalah dengan taat membayar pajak. Dengan pajak, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masyarakat ikut berkontribusi membantu kemajuan daerah. Pihaknya menyebutkan, dari target 100 persen, untuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan masih cukup rendah yakni sebesar 55.58 persen, sehingga perlu disosialisasikan kembali secara gencar.
"Karena bagi hasil pajak ini bisa mendukung capaian. PAD Kota Pekalongan. Kalau misal tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan mengalami penurunan, tentu akan berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat dan program pembangunan yang ada di Kota Pekalongan. Dimana, nilai kebermanfaatannya atau bagi hasil cukup besar sekitar Rp12 Milliiar," tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi kepatuhan membayar pajak ini bisa membantu mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Pekalongan.
"Mudah-mudahan target 100 persen bisa tercapai pada akhir tahun 2022 ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPDD Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa menjelaskan bahwa, bagi hasil pajak diperoleh dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Samsat. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Kabupaten/Kota mendapatkan 30 persen atas penerimaan yang dikelola oleh Samsat.
"Anggarannya ini menurun karena disadari bersama saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Pekalongan juga menurun, sehingga penerimaan pun ikut menurun," kata Chairunnisa.
Chairunnisa membeberkan beberapa kemungkinan penyebab penurunan penerimaan pajak yang diterima daerah di Kota Pekalongan adalah adanya pandemi Covid, masalah rob yang menyebabkan potensi kendaraan-kendaraan masyarakat bermutasi ke luar daerah. Pihaknya menilai, hal ini menjadi perhatian bersama dan harus ada sinergitas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Pekalongan.
"Di catatan kami, di tahun 2021 lalu ada 500 kendaraan yang mutasi, di tahun 2022 ini dari awal tahun sampai September 2022 saja sudah ada lebih dari 800 obyek kendaraan masyarakat Kota Pekalongan yang pindah ke daerah sekitar, terutama mereka yang tinggal di wilayah terdampak rob seperti di Kecamatan Pekalongan Utara dan 2 wilayah di Kecamatan Pekalongan Barat," paparnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya dapat meningkat.
"Harapan kami juga dengan banyaknya kegiatan pasca pandemi seperti tamu-tamu datang ke Kota Pekalongan, berbelanja UMKM dan kuliner, sehingga roda perekonomian terus bergerak yang pada akhirnya berdampak pada pajak kendaraan akan terbayar lunas," pungkasnya.