Pemkot dan DPRD Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan DPRD mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu malam (5/5/2021). Ketiga Raperda yang disahkan meliputi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kota Batik (RKB) FM, drainase, dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Dalam Sidang Paripurna tesebut hadir Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, Wakil Walikota, H Salahudin STP, Ketua DPRD, Mohamad Azmi Basyir ST MSc, Sekretaris Daerah Hj Sri Ruminingsih SE MSi, Forkopimda, OPD, dan pejabat DPRD.
Walikota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan pentingnya LPPL RKB FM. Menurutnya, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang berimbang diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. "Sebagai LPPL, RKB FM membuka ruang publik dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat,” terang Walikota Aaf.
Aaf menekankan LPPL RKB FM untuk melakukan penyiaran berorientasi kepentingan keseluruhan lapisan masyarakat yang diharapkan mampu memperkuat identitas dan pembentukan citra positif daerah serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya Raperda kedua disampaikan Aaf yakni kaitannya dengan sistem drainase perkotaan, banjir dan rob hampir menjadi masalah di Kota Pekalongan dalam beberapa tahun ini. Permasalahan ini dipicu oleh persoalan drainase yang kurang baik. Mulai dari genangan air berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan tanah. "Sehingga diperlukan sistem drainase secara terencana, terarah, menyeluruh dan terpadu jangka pendek, menengah, dan panjang yakni dengan merencanakan dan melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase,” beber Aaf.
Raperda ketiga yang dijadikan Perda yakni penyelenggaran RPH. Menurut Aaf diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal serta memiliki standar kesehatan. "Belum seluruhnya pemotongan dilakukan di RPH. Masih ada banyak yang melakukan pemotongan hewan di rumah atau tempat milik pribadi yang tidak memiliki izin resmi,” tukas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam Sidang Paripurna tesebut hadir Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, Wakil Walikota, H Salahudin STP, Ketua DPRD, Mohamad Azmi Basyir ST MSc, Sekretaris Daerah Hj Sri Ruminingsih SE MSi, Forkopimda, OPD, dan pejabat DPRD.
Walikota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan pentingnya LPPL RKB FM. Menurutnya, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang berimbang diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. "Sebagai LPPL, RKB FM membuka ruang publik dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat,” terang Walikota Aaf.
Aaf menekankan LPPL RKB FM untuk melakukan penyiaran berorientasi kepentingan keseluruhan lapisan masyarakat yang diharapkan mampu memperkuat identitas dan pembentukan citra positif daerah serta berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya Raperda kedua disampaikan Aaf yakni kaitannya dengan sistem drainase perkotaan, banjir dan rob hampir menjadi masalah di Kota Pekalongan dalam beberapa tahun ini. Permasalahan ini dipicu oleh persoalan drainase yang kurang baik. Mulai dari genangan air berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan tanah. "Sehingga diperlukan sistem drainase secara terencana, terarah, menyeluruh dan terpadu jangka pendek, menengah, dan panjang yakni dengan merencanakan dan melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase,” beber Aaf.
Raperda ketiga yang dijadikan Perda yakni penyelenggaran RPH. Menurut Aaf diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal serta memiliki standar kesehatan. "Belum seluruhnya pemotongan dilakukan di RPH. Masih ada banyak yang melakukan pemotongan hewan di rumah atau tempat milik pribadi yang tidak memiliki izin resmi,” tukas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)