Pemkot dan BPJamsostek Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Pekerja Rentan Informal yang meninggal dunia kepada tiga Ahli Waris Keluarga. Santunan jaminan kematian ini diserahterimakan secara simbolis dari Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Kabid Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker, Nurul Indrawati , Kepala BPJamsostek Kota Pekalongan, Farah Diana, Lurah Kuripan Yosorejo, Nur Ahmad Ihsan kepada perwakilan Ahli waris keluarga (Alm.) Sugeng Wiyoso dan (Alm.) Ibnu Abbas, dan (Alm.) M. Zarkoni berlangsung di Ruang Kerja Walikota Pekalongan, Kamis (29/12/2022).

Seperti diketahui, ketiga almarhum yang merupakan sopir angkot ini sebelumnya adalah peserta aktif BPJamsostek Kota Pekalongan yang didaftarkan dan preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam program perlindungan jaminan sosial 1000 pekerja informal yang menyasar masyarakat rentan di Kota Pekalongan Tahun 2022. Masing-masing ahli waris keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan Rp42 juta, dimana almarhum meninggal dunia karena sakit.

Usai menyerahkan santunan kematian tersebut, Walikota Aaf menyampaikan turut berduka kepada para ahli waris keluarga yang ditinggalkan. Aaf menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinperinaker setempat dan BPJamsostek di Tahun 2022 mengikutsertakan masyarakat rentan khususnya 11 kategori pekerja informal yang diprioritaskan di Kota Pekalongan, diantaranya sopir angkot, tukang pijat tuna netra, tukang becak, dan sebagainya yang menyasar 1000 orang di sejumlah wilayah yang ada di Kota Pekalongan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan manfaatnya program santunan kematian BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan program santunan kematian dari Pemkot Pekalongan Rp1 juta ini bisa lebih bermanfaat. Meskipun kalau bagi ahli waris keluarga almarhum boleh memilih, daripada mendapatkan santunan yang cukup besar, tetap berharap bapak/ibunya mereka masih ada,"ucap Aaf.

Menurutnya, di Tahun 2023 2023 mendatang, Pemkot Pekalongan akan berupaya meningkatkan jumlah sasaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan yang semula 1000 sasaran menjadi 2000 orang sasaran agar semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi.

" Tinggal kita pikirkan mekanismenya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa mencakup semua masyarakat yg tidak mampu, sehingga penerima manfaatnya akan lebih besar. Terlebih, jika mereka merupakan peserta aktif program ini, ketika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan beasiswa bagi anak-anaknya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebutkan, dari jumlah sasaran masyarakat rentan yang diikutkan Pemkot Pekalongan untuk mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek di Tahun 2022,  ini ada 3 peserta yang meninggal dunia, dimana 2 orang diantaranya santunan kematiannya sudah dicairkan dan diserahkan, sedangkan 1 orang santunannya masih dalam proses pencairan yang rencananya akan diserahkan pada awal Tahun 2023 mendatang.

" Tiga orang peserta yang meninggal dunia itu terdiri dari 2 orang asal Kuripan Yosorejo, dan 1 orang dari Kelurahan Noyontaansari. Ketiganya meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan santunan Rp42 juta. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa dengan kepesertaan aktif minimal 3 tahun maka ada tambahan beasiswa bagi 2 anaknya hingga perguruan tinggi," terang SBS, sapaan akrabnya.

Disampaikan SBS, dengan program BPJamsostek ini, disamping bisa menjaga kesejahteraan peserta yang diikutsertakan program ini juga bisa mencegah peserta atau keluarganya jatuh dalam roda kemiskinan serta bisa mempersiapkan kehidupannya lebih baik lagi.

Ditambahkan Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana menyebutkan bahwa, ketiga almarhum sudah menjadi peserta BPJamsostek dan didaftarkan oleh Pemkot Pekalongan sejak Bulan September 2022 lalu. Mereka meninggal dunia karena sakit, sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Pekalongan terhadap warganya terutama masyarakat rentan untuk bisa diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap, uang santunan yang diterima ahli warisnya bisa bermanfaat bagi keberlangsungan hidup keluarganya atau bisa digunakan untuk meneruskan biaya sekolah bagi anak-anak mereka yang ditinggalkan," tandasnya. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Dian).