Pemkot Daftarkan Legalitas Sarung Batik Pekalongan ke Kemenkumham

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat bersama Paguyuban Sarung Batik Pekalongan tengah berupaya mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso saat dikonfirmasi via telepon, Senin (19/9/2022).

"Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sarung batik adalah salah satu bentuk memperkuat IKM Batik/Sarung Batik. Dimana, Dinperinaker tupoksinya adalah melakukan pembinaan atau penguatan IKM termasuk IKM Batik," ucap SBS, sapaan akrabnya.

SBS menyebutkan, upaya pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis sarung batik ini telah dilakukan sejak tahun 2020. Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan. Menurut website DJKI, sampai September 2022, tercatat ada 118 indikasi geografis yang trrdaftar di DJKI. Beberapa contohnya yaitu Kopi Arabika Toraja, Ubi Cilembu Sumedang, Madu Sumbawa, Carica Dieng, Tunun Gringsing Bali, Batik Besurek Bengkulu, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, dan sebagainya.

Lanjutnya, adapun maksud dari pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ini yaitu untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi Sarung Batik Pekalongan; menjamin kualitas produk Sarung Batik Pekalongan sebagai produk asli; membina dan mendukung pengrajin Sarung Batik Pekalongan; serta mengangkat reputasi Kota Pekalongan sebagai Kota Batik Dunia.

"Pendaftaran Indikasi Geografi (IG) Sarung Batik prinsipnya dilakukan oleh Paguyuban / komunitas sarung  batik, yang notabene adalah IKM (Industri Kecil Menengah) Batik/ Sarung Batik. Apabila IG sarung batik ini disetujui, harapannya memperkuat branding produk batik/ IKM Batik/Sarung Batik Pekalongan," ungkapnya 

SBS menambahkan, sebelumnya, sudah banyak proses tahapan dari pengajuan tersebut, mulai dari pengajuan dokumen, koreksi, perbaikan, ada juga bimbingan teknis/pendampingan dari Tim Kemenkumham, dan lain-lain. Kami dalam pengajuan IG sarung batik dibantu secara sukarela oleh Tim konsultasi dari pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UI. Jika nantinya pengajuan tersebut diterima, berarti secara hukum/ legal formal diakui oleh negara bahwa sarung batik adalah produk khas yang berasal dari Kota Pekalongan. Hal ini tentu sangat baik bagi industri batik khususnya produksi sarung batik di Kota Pekalongan. 

"Hari ini sampai Rabu besok, tim DJKI akan melakukan verifikasi final dengan datang langsung ke Kota Pekalongan, tahap verifikasi final ini merupakan tahap penentuan apakah pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan berhasil disetujui oleh tim DJKI atau tidak.  Hasil verifikasi lapangan akan dipaparkan oleh Tim insya Allah hari Rabu," pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)