Pemkot Ajak Masyarakat Lebih Teliti Pilih Minyak Bersubsidi Sesuai Standar

Kota Pekalongan - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita. Imbauan ini disampaikan Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Sesuai dengan Permendag No.18 tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan terkait Minyakita, baik dalam hal kemasan maupun label. Dijelaskan Fitria dari segi kemasan, minyak goreng bersubsidi ini dikemas dalam wadah yang tidak mudah rusak serta aman bagi pangan. Ciri khasnya adalah adanya logo tara pangan pada kemasan. Jenis kemasan yang diperjualbelikan terdiri atas pillow pack (bantal), standing pouch, botol, dan jerigen, dengan ukuran yang telah ditetapkan, yakni 500 mL, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
"Apabila ditemukan Minyakita dalam kemasan 700 mL atau 800 mL, maka produk tersebut tidak sesuai ketentuan atau bisa dikatakan palsu. Masyarakat dapat mengecek langsung isi kemasan sebelum membeli," bebernya.
Dari sisi label, Fitria menuturkan bahwa label Minyakita mencantumkan merek "Minyakita" dengan penulisan yang benar, yaitu tanpa spasi, menggunakan huruf "K" satu kali, serta huruf "i" pada kata "Kita" memiliki gambar menyerupai jari tangan atau pohon sawit. Selain itu, label harus memuat informasi penting seperti kode produksi, berat bersih, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nama produsen atau pengemas beserta alamatnya, serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
Fitria mengimbau apabila masyarakat menemukan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka diminta untuk segera melaporkannya ke Dindagkop-UKM atau Satgas Pangan Kota Pekalongan. Sesuai peraturan perundang-undangan, produsen yang memasarkan Minyakita tidak sesuai ketentuan wajib menarik produk tersebut dari peredaran.
Fitria juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih Minyakita sebelum membeli. Selain memperhatikan kemasan dan label, konsumen juga dapat mengecek warna dan kualitas minyak.
"Minyakita yang asli biasanya berwarna kuning jernih. Jika ditemukan warna yang keruh atau mencurigakan, sebaiknya waspada dan periksa kembali sebelum membeli," tambahnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang sesuai standar, diharapkan distribusi Minyakita di Kota Pekalongan dapat berjalan dengan lebih baik.
"Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan minyakita sesuai ketentuan serta terjamin kualitasnya," pungkas Fitria.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Sesuai dengan Permendag No.18 tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan terkait Minyakita, baik dalam hal kemasan maupun label. Dijelaskan Fitria dari segi kemasan, minyak goreng bersubsidi ini dikemas dalam wadah yang tidak mudah rusak serta aman bagi pangan. Ciri khasnya adalah adanya logo tara pangan pada kemasan. Jenis kemasan yang diperjualbelikan terdiri atas pillow pack (bantal), standing pouch, botol, dan jerigen, dengan ukuran yang telah ditetapkan, yakni 500 mL, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
"Apabila ditemukan Minyakita dalam kemasan 700 mL atau 800 mL, maka produk tersebut tidak sesuai ketentuan atau bisa dikatakan palsu. Masyarakat dapat mengecek langsung isi kemasan sebelum membeli," bebernya.
Dari sisi label, Fitria menuturkan bahwa label Minyakita mencantumkan merek "Minyakita" dengan penulisan yang benar, yaitu tanpa spasi, menggunakan huruf "K" satu kali, serta huruf "i" pada kata "Kita" memiliki gambar menyerupai jari tangan atau pohon sawit. Selain itu, label harus memuat informasi penting seperti kode produksi, berat bersih, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nama produsen atau pengemas beserta alamatnya, serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
Fitria mengimbau apabila masyarakat menemukan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka diminta untuk segera melaporkannya ke Dindagkop-UKM atau Satgas Pangan Kota Pekalongan. Sesuai peraturan perundang-undangan, produsen yang memasarkan Minyakita tidak sesuai ketentuan wajib menarik produk tersebut dari peredaran.
Fitria juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih Minyakita sebelum membeli. Selain memperhatikan kemasan dan label, konsumen juga dapat mengecek warna dan kualitas minyak.
"Minyakita yang asli biasanya berwarna kuning jernih. Jika ditemukan warna yang keruh atau mencurigakan, sebaiknya waspada dan periksa kembali sebelum membeli," tambahnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang sesuai standar, diharapkan distribusi Minyakita di Kota Pekalongan dapat berjalan dengan lebih baik.
"Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan minyakita sesuai ketentuan serta terjamin kualitasnya," pungkas Fitria.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)