Pemerintah Daerah Diminta Dukung Pengembangan Usaha Penyedia Lokal

Selain mengajak pelaku usaha untuk bergabung dalam katalog elektronik (e-katalog), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pemerintah daerah yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan kemudahan bagi penyedia lokal untuk mengembangkan usahanya melalui perluasan bisnis katalog elektronik lokal.
Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan menjelaskan bahwa upaya pelaku usaha untuk bergabung dan menayangkan produknya di etalase katalog elektronik tidak cukup memperluas ruang bisnis bagi penyedia lokal, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat agar pengusaha lokal mampu menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan kualitas produknya.
“Jangan lupa OPD harus membeli produk yang sudah disediakan oleh penyedia lokal ini, target yang diberikan oleh pemerintah pusat, setiap pemerintah daerah minimal 40 persen dari transaksi pengadaan bisa melakukan e-katalog OPD,” terangnya pada sosialisasi optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog, Rabu (26/6/2024) di Hotel Santika Kota Pekalongan.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin menyampaikan kepada OPD untuk memahami Perpres Nomor 2 Tahun 2022 agar memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM termasuk koperasi supaya berkembang dan ikut berperan dalam perkembangan barang dan jasa di setiap kota dan kabupaten.
“Ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan oleh OPD jika ada kelemahan UMKM dan koperasi dibantu apa yang kemudian bisa kita lakukan supaya produk lokal bisa mendominasi termasuk produk dalam negeri yang tentunya ini akan berefek pada kesejahteraan masyarakat di sekeliling kita. Perlu kita ketahui juga target yang harus dipenuhi 95 persen produk dalam negeri termasuk didalamnya produk lokal 40 persen, sehingga kita harus benar-benar membantu UMKM di Pemkot agar berkembang, tidak hanya di dalam negeri harapannya bisa berkembang di pangsa pasar luar negeri,” tutupnya.
(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)
Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan menjelaskan bahwa upaya pelaku usaha untuk bergabung dan menayangkan produknya di etalase katalog elektronik tidak cukup memperluas ruang bisnis bagi penyedia lokal, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat agar pengusaha lokal mampu menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan kualitas produknya.
“Jangan lupa OPD harus membeli produk yang sudah disediakan oleh penyedia lokal ini, target yang diberikan oleh pemerintah pusat, setiap pemerintah daerah minimal 40 persen dari transaksi pengadaan bisa melakukan e-katalog OPD,” terangnya pada sosialisasi optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog, Rabu (26/6/2024) di Hotel Santika Kota Pekalongan.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin menyampaikan kepada OPD untuk memahami Perpres Nomor 2 Tahun 2022 agar memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM termasuk koperasi supaya berkembang dan ikut berperan dalam perkembangan barang dan jasa di setiap kota dan kabupaten.
“Ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan oleh OPD jika ada kelemahan UMKM dan koperasi dibantu apa yang kemudian bisa kita lakukan supaya produk lokal bisa mendominasi termasuk produk dalam negeri yang tentunya ini akan berefek pada kesejahteraan masyarakat di sekeliling kita. Perlu kita ketahui juga target yang harus dipenuhi 95 persen produk dalam negeri termasuk didalamnya produk lokal 40 persen, sehingga kita harus benar-benar membantu UMKM di Pemkot agar berkembang, tidak hanya di dalam negeri harapannya bisa berkembang di pangsa pasar luar negeri,” tutupnya.
(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)