Pembangunan Daerah Wajib Dibarengi Perlindungan Lingkungan Hidup

Pembangunan suatu daerah wajib dibarengi dengan kualitas lingkungan hidup terbaik. Kota yang layak huni harus didukung dengan lingkungan yang sehat. Seperti halnya, Kota Pekalongan yang layak huni harus mementingkan kualitas lingkungan hidup. Pasalnya, keberlangsungan pembangunan memang terbuka lebar, namun tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup karena ini hal penting yang menentukan keberlangsungan kota di masa mendatang, salah satunya melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atau yang disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan danı pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral terhadap dokumen perencanaan lainnya.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui bahwa, RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini menunjukan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan kebijakan yang termuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Pekalongan," ucapnya saat sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna dengqn Acara Pengantar Walikota Pekalongan atas 1 Raperda Kota Pekalongan dan 2 Raperda Kota Pekalongan Prakarsa DPRD Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu siang (19/8/2023).
Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, bahwa, sasaran yang ingin dicapai RPPLH dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun, yakni Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam yang berkelanjutan dan lestari; Mempertahankan kualitas lingkungan hidup dalam rangka memelihara dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; Meningkatkan ketahanan, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
"Dengan ditetapkannya dokumen RPPLH untuk kurun waktu 30 puluh) tahun kedepan, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memberikan arahan untuk rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; rencana pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan sumber daya alam; serta memberikan arahan dalam rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," tandasnya.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atau yang disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan danı pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral terhadap dokumen perencanaan lainnya.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui bahwa, RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini menunjukan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan kebijakan yang termuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Pekalongan," ucapnya saat sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna dengqn Acara Pengantar Walikota Pekalongan atas 1 Raperda Kota Pekalongan dan 2 Raperda Kota Pekalongan Prakarsa DPRD Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu siang (19/8/2023).
Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, bahwa, sasaran yang ingin dicapai RPPLH dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun, yakni Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam yang berkelanjutan dan lestari; Mempertahankan kualitas lingkungan hidup dalam rangka memelihara dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; Meningkatkan ketahanan, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
"Dengan ditetapkannya dokumen RPPLH untuk kurun waktu 30 puluh) tahun kedepan, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memberikan arahan untuk rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; rencana pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan sumber daya alam; serta memberikan arahan dalam rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," tandasnya.