Pemasangan FO Harus Lengkapi Perizinan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mulai intensif menertibkan pemasangan jaringan fiber optic (FO) yang melanggar aturan. Pada Kamis, (11/7/2019), Satpol PP Kota Pekalongan menindak dan menghentikan pemasangan kabel FO untuk internet di Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan oleh petugas dari pihak vendor pemasangan kabel FO.

Vendor yang bekerjasama dengan PLN ini diketahuo tengah melakukan pemasangan kabel fiber optic untuk internet di Jalan Hayam Wuruk. Setelah ditelusuri ternyata project pemasangan kabel fiber optic ini belum melakukan perizinan terhadap Pemerintah Kota Pekalongan.

Saat ditemui oleh pihak Satpol PP Kota Pekalongan, Ketua Pelaksana Project, Sugeng Riyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapat izin pelaksanaan pengerjaan dengan menunjukkan lembar Working Permit. “Working Permit ini menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel FO di area Pekalongan yang meliputi Jalan Hayam Wuruk – Jalan Wahid Hasyim,” tutur Sugeng.

Namun Working Permit saja tanpa perizinan dari Pemda setempat yakni Pemerintah Kota Pekalongan tidak cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel fiber optic. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Nur Sobah SSos MM usai mendatangi pelaksana pemasangan fiber optic.

“Pemasangan kabel di jalan itu harus ada izinnya, baik itu swasta maupun BUMN karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota,” tegas Nur Sobah.

Nur Sobah mengungkapkan bahwa pemasangan yang dilakukan di Jalan Hayam wuruk Kota Pekalongan ini belum berizin. Pihaknya peringatkan agar menghentikan pengerjaannya terlebih dahulu untuk mengurus dan menyelesaikan izinnya.