Pelaku Usaha Industri Pangan Didorong Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Kota Pekalongan - Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk, maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi 60 Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP), berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa (28/5/2024). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian keamanan pangan.

Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin mendorong kepada para pelaku usaha untuk melakukan proses pengolahan sesuai dengan aturan yang ada, memenuhi persyaratan terutama Hygine dan Sanitasi. Diharapkan para pelaku usaha terus mengupayakan untuk melakukan pengembangan melalui teknologi pangan, dan juga dapat menghasilkan produk dengan menerapkan prinsip Keamanan Pangan.

"Asupan makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh kita menjadi hal penting, sebab hal tersebut akan mempengaruhi pola berpikir  pola kesehatan masyarakat, dan sebagainya. Selain dari segi keamanan, Kehalalan juga perlu diperhatikan, supaya fisik dan jiwa, serta pikiran tetap bagus, bergerak ke arah positif, dan terhindar dari kandungan yang berbahaya,"ucap Wawalkot Salahudin.

Wawalkot Salahudin juga meminta kepada para peserta bimtek untuk mengisi dan memberikan jawaban dalam form penilaian mandiri usahanya dengan jujur terkait cara produksi pangan olahan dengan baik. Dengan mampunya pelaku usaha menilai usahanya sendiri, besar harapan pelaku usaha dapat mengevaluasi, mengidentifikasi elemen- elemen mana yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB-IRT, dan akhirnya dapat melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.

"Semoga dengan pertemuan ini, seluruh pelaku usaha agar dapat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan dan menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan”,tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menyebutkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 60 pelaku industri rumah tangga pangan di Kota Pekalongan. Menurutnya, CPPOB-IRTP sendiri merupakan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang harus diterapkan oleh penanggungjawab/pemilik sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan perundangan mengenai CPPOB-IRT serta cara mengisi form penilaian mandiri CPPOB-IRT untuk menilai usahanya sendiri secara mandiri.

"Untuk mewujudkan keamanan pangan, kami telah melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan bimtek keamanan pangan. Sebelum, peserta ini mengisi penilaian mandiri, mereka sudah mengikuti bimtek keamanan pangan. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen mereka  akan pentingnya memproduksi pangan yang baik, dan cara mengolah yang baik," tutur Budi.

Menurutnya, setiap pelaku usaha selaku produsen pangan juga didorong memiliki sertifikat keamanan pangan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa, pelaku usaha tersebut memiliki pengetahuan yang memadai terkait cara menyediakan makanan yang aman dan sehat. 

"Bahkan, saat mereka mengajukan izin usaha di DPMPTSP juga tertera komitmen dan melampirkan sertifikat keamanan pangan, pernah mengikuti bimtek keamanan pangan, dan sebagainya. Jika tidak, maka pelaku usaha yang bersangkutan jika memperpanjang izin usahanya akan dikenai sanksi,"ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Kabid SDK Farmalkes) pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Mei Lestariningrum, bahwa cara penilaiannya, tim penilai dari Dinkes memberikan form kepada para pelaku usaha pangan ini untuk bisa dijawab, dimana dalam form itu berisikan sejumlah pertanyaan terkait cara pengolahan pangan yang baik, diantaranya tempat dan alat yang digunakan, cara pengolahan produk usahanya, sanitasi, dan sebagainya. Nantinya, peserta akan mendapatkan Sertifikat sebagai persyaratan pemenuhan komitmen keamanan pangan.

"Apapun hasilnya nanti dari Dinkes akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan tersebut. Bimtek ini sebagai assessment apakah para pelaku usaha ini sudah paham dan mempraktekkan CPPOB melalui penilaian mandiri tadi,"pungkasnya. (Dian).