Pecandu Narkoba Narkoba Tak Dipidana Asal Lapor Secara Sukarela

Pemerintah Kota Pekalongan memastikan pengguna narkoba yang melaporkan secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidanakan. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam kegiatan Ngopi Bareng Walikota Pekalongan bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekalongan bersama dengan Gerakan Taruna Anti Narkoba (GERTAK) " Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar", berlangsung di Redbox Cafe Pekalongan, Senin malam (26/6/2023). Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama untuk sepakat perang melawan narkoba.

Menurutnya, Peringatan HANI selalu diperingati setiap tahunnya oleh Pemerintah Kota Pekalongan pada tangg 26 Juni yang diawali dengan Upacara Peringatan HANI, dilanjutkan tes urine secara acak dengan sasaran para pejabat Pemkot, Forkopimda, ASN, non ASN hingga pelajar sekolah. Berdasarkan informasi dari BNN Kabupaten Batang, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pekalongan masih cukup tinggi penggunanya, dimana tidak mengenal usia dan jabatan.

"Untuk digarisbawahi dan diketahui masyarakat, bahwa kalau masyarakat pengguna atau pecandu narkotika menyerahkan dan melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi, yang bersangkutan tidak akan dijerat hukum atau dipidana. Justru, ia akan direhabilitasi oleh BNN secara gratis," terang Aaf, sapaan akrabnya.

Disampaikan Aaf, begitupula masyarakat umum yang mengetahui peredaran narkotika di sekitar lingkungannya  baik tetangga, kerabat, teman, dan masyarakat itu melapor ke pihak yang berwenang baik itu ke pihak kepolisian atau BNN, maka identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. 

"Mari kita perangi narkoba, mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat. Peran serta dari masyarakat ini sangat penting, tidak hanya dari pemerintah, BNN, maupun pihak kepolisian," ungkapnya.

Lanjut Aaf menambahkan, dalam kegiatan Ngopi Bareng berupa talkshow dan sharing santai yang diikuti oleh para Kepala OPD, organisasi masyarakat (ORMAS), media dan relawan anti Narkoba ini juga diinformasikan secara detail mengenai bahaya narkoba, ciri-ciri pengguna narkotika, peredaran narkotika, dan cara pelaporan masyarakat bilamana mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

"Peredaran narkotika sekarang ini semakin canggih, diperdagangkan lewat online, tidak hanya COD (saling bertemu secara langsung), disembunyikan di suatu tempat. InshaAllah, kita akan terus komitmen untuk memerangi segala jenis narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menjelaskan bahwa, untuk tempat rehabilitasi narkotika sendiri ada yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Untuk rehabilitasi yang dikelola swasta atau komponen masyarakat pasti berbayar. Sedangkan, rehabilitasi milik BNN yang merupakan bagian dari pemerintah, maka biayanya gratis.

"Berbayar kalau si klien atau pecandu narkotika ini memiliki penyakit bawaan seperti TBC, HIV/AIDS. Spesifikasi pengguna narkotika yang direhabilitasi adalah mereka yang memiliki tingkat ketergantungan terhadap narkotika," papar Khrisna.

Khrisna menyebutkan, proses rehabilitasi narkotika sendiri ada yang rawat jalan dan rawat inap. Dimana, untuk rawat jalan bagi pengguna narkotika yang tingkat ketergantungannya masih rendah seperti di BNN Batang. Sementara, untuk rawat inap bagi mereka yang ketergantungan terhadap narkotika tinggi. Penyalahgunaan narkotika erat kaitannya dengan sikap paranoid dari efek obat yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, orang-orang terdekatnya harus mendorong dan mendampingi si pengguna narkotika agar bersedia melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Salah satu layanan kami adalah rawat jalan dengan metode konseling selama 6-8 kali pertemuan bersama konselor di BNN. Kalau pengguna narkotika tingkat ketergantungannya tinggi dan membutuhkan rawat inap, maka kami rujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," pungkasnya.