Pastikan Tak Ada Kecurangan, Tim KP3 Kota Pekalongan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) bersama dengan jajaran dinas terkait yang tergabung dalam Tim Komisi Pengawasan Produk dan Pestisida (KP3), melakukan Monitoring Evaluasi penyaluran pupuk subsidi dan penggunaan kartu tani demi mengantisipasi penyalahgunaan dan kecurangan yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 21 November 2022. Pupuk subsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Dimana, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran. Bagi yang tidak sesuai kriteria disarankan menggunakan pupuk nonsubsidi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto melaluiKepala Bidang Perdagangan pada Dindagkop-UKM setempat, Junaenah, kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan saat ini tengah berfokus pada upaya peningkatan produktifitas komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu fundamental ketahanan nasional. Pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai peruntukkannya. “Sasaran dalam monitoring ini adalah para distributor pupuk yang ada di Kota Pekalongan. Hal ini bertujuan untuk memantau kuota, distribusi, harga, serta pelaporan,” ucapnya.

Junaenah menyebutkan, adapun distributor dan Kios Pupuk Lengkap yang di monitoring oleh tim adalah PT Sang Hyang Seri (Persero), Lancar Tani, Wahana Tani, PT Gresik Cipta Sejahtera, KUD Pekalongan, Tani Berhasil, dan Tani Jaya . Pihaknya menilai, pentingnya monitoring ini supaya penyaluran pupuk bersubsidi ini tentunya sesuai, tepat sasaran, serta alokasinya sesuai dengan yang sudah ditentukan. Sementara pengawasan ini dilakukan oleh tim selama 3 kali dalam setahun.

“Untuk kendala saat ini adalah belum semua pupuk bisa terserap 100 %, karena pengambilan pupuk bersubsidi ini perlu menggunakan aplikasi tertentu dan pembayaran juga menggunakan kartu tani. Dengan pengawasan yang ketat diharapkan pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu serta harga yang terjangkau. Pengawasan pasokan dan keterjangkauan harga pupuk dan pestisida dilakukan dengan pemantauan secara intensif dan terus melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan oleh Tim KP3,” tegasnya.

Perwakilan Wahana Tani, Ghofar menjelaskan bahwa, selama ini tidak ada kendala penebusan pupuk bersubsidi bagi kelompok petani dengan menggunakan kartu tani dan waktu pengiriman oleh distributor setelah pengajuan pupuk paling lambat 3 hari. Lanjutnya, untuk harga pupuk subsidi yang dijual olehnya juga sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni untuk pupuk urea Rp.2.250,-/kg/liter dan Rp112.500,-/zak dan pupuk NPK Phonska harganya Rp2.300,-/kg/liter dan Rp115.000,-/zak.

“Untuk kendala dalam pemenuhan permintaan pembelian pupuk di tempat kami tidak ada, semua sudah sesuai alokasi dan aman,” pungkasnya.