Pastikan Makanan Aman, Tim Jejaring Keamanan Pangan Gelar Pengawasan Terpadu di Sejumlah Restoran

Kota Pekalongan – Dalam upaya memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai standar, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Pekalongan menggelar kegiatan pengawasan terpadu di sejumlah restoran pada 24-25 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan lintas OPD yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinperpa, Dindagkop-UKM, Satpol-P3KP, dan Dinkominfo.
 
Sanitarian Muda, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Maysaroh dalam kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha pengelolaan pangan terhadap aspek legalitas usaha serta penerapan standar keamanan pangan. “Kami bersama tim JKPD melakukan pengawasan pada perizinan berusaha, standar higienis sanitasi tempat pengelolaan pangan, serta sertifikasi penjamah makanan dan uji laboratorium terhadap bahan pangan,” bebernya.
 
Ia mengatakan bahwa tempat pengelolaan pangan seperti restoran wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan pangan. Dari kepemilikan SLHS, pemerintah dan masyarakat dapat menilai apakah pengelolaan pangan dilakukan sesuai standar kesehatan dan keamanan. “Melalui SLHS, kita bisa menilai kelayakan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi standar, termasuk tenaga kerja atau penjamah pangannya apakah sudah ikut pelatihan keamanan pangan. Kita juga menelusuri apakah bahan makanan yang digunakan sudah diuji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung zat yang berbahaya,” lanjutnya.
 
Pengawasan ini dilakukan merujuk pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha pada tempat pengelolaan pangan, yang mewajibkan restoran, jasa boga/katering, dan depot air minum untuk memiliki SLHS. “Khusus bulan ini, kami menyasar restoran sebagai prioritas. Dari beberapa lokasi yang dikunjungi, ada yang sudah mengantongi SLHS, namun ada pula yang belum. Bagi yang belum, kami arahkan untuk segera melengkapi perizinan berusahanya,” terangnya.
 
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan ini juga bertujuan menyosialisasikan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan secara menyeluruh, agar pelaku usaha tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memahami tanggung jawab menjaga kesehatan konsumen. “Harapan kami, semua pelaku usaha pengelolaan pangan bisa sadar dan berkomitmen bahwa mereka wajib memenuhi ketentuan perizinan dan keamanan pangan. Bukan semata-mata administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat sebagai konsumen. Ketika semua memenuhi standar, maka pangan yang beredar akan benar-benar aman dikonsumsi,” pungkasnya.
 
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)