Pastikan Kelayakan Daging Hewan Kurban, Dinperpa Terjunkan Tim Pemeriksaan Keswan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat memantau langsung kesiapan panitia dalam melaksanakan qurban pada Hari Raya Idul Adha. Seperti yang dilakukan di Masjid Mujahidin Kertoharjo,Kecamatan Pekalongan Selatan,Selasa (20/7/2021).
Seperti diketahui,Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) merupakan tahun kedua perayaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Dengan pemberlakuan beberapa pembatasan, Tim bidang peternakan dan kesehatan hewan Dinperpa yang terdiri dari paramedik veteriner dan dokter hewan memastikan hewan qurban layak untuk diqurbankan termasuk kesiapan panitia dalam menyalurkan hewan qurban.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,Ilena Palupi,SPt,MSi mengungkapkan bahwa,sesuai tupoksi Dinperpa khususnya bidang peternakan dan kesehatan hewan menerjunkan 25 orang petugas untuk memantau kesehatan hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih di beberapa titik masjid/mushola di Kota Pekalongan yang menyembelih hewan kurban dengan jumlah banyak (lebih dari 5 ekor sapi) dengan pemberlakuan pembatasan dan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Sasarannya adalah di masjid atau mushola yang menyembelih hewan kurban dengan jumlah banyak,karena disana biasanya mengundang kerumunan warga dan menjadi tempat strategis penularan penyakit hewan dimana kebanyakan hewan kurban yg masuk ke Kota Pekalongan tidak dibekali Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,sehingga petugas kami akan memeriksa ulang dan setelah disembelih daging hewan kurban akan diperiksa jeroan dan bagian-bagian yg dicurigai mengandung penyakit,"terang Ilena.
Dalam pelaksanaan pemantauan ini,lanjut Ilena,selain memantau kesehatan hewan dan memonitor sarana dan prasarana pemotongan hewan yg dikenakan panitia, petugas paramedik juga turut mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Nomor 1247 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid, termasuk di dalamnya mensosialisasikan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Pekalongan yang berada di Kertoharjo dan RPH Kuripan,yang bisa dipakai untuk menyembelih hewan kurban oleh panitia masjid/mushola yg tidak mempunyai lahan luas dan tempat pembuangan limbah hewan.
"Kami juga mengingatkan panitia mengenai protokol kesehatan pada saat penyembelihan hewan kurban. Petugas 25 orang tadi kami bagi di masing-masing kecamatan ada 4 tim,sasaran target tahun ini di masjid/mushola yang menyembelih hewan kurban lebih dari 5 ekor sapi, sementara yang menyembelih dibawah 5 ekor sapi, kami serahkan ke pihak kelurahan untuk ikut memantau terutama penyembelihan di perumahan-perumahan warga," tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Seperti diketahui,Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) merupakan tahun kedua perayaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Dengan pemberlakuan beberapa pembatasan, Tim bidang peternakan dan kesehatan hewan Dinperpa yang terdiri dari paramedik veteriner dan dokter hewan memastikan hewan qurban layak untuk diqurbankan termasuk kesiapan panitia dalam menyalurkan hewan qurban.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,Ilena Palupi,SPt,MSi mengungkapkan bahwa,sesuai tupoksi Dinperpa khususnya bidang peternakan dan kesehatan hewan menerjunkan 25 orang petugas untuk memantau kesehatan hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih di beberapa titik masjid/mushola di Kota Pekalongan yang menyembelih hewan kurban dengan jumlah banyak (lebih dari 5 ekor sapi) dengan pemberlakuan pembatasan dan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Sasarannya adalah di masjid atau mushola yang menyembelih hewan kurban dengan jumlah banyak,karena disana biasanya mengundang kerumunan warga dan menjadi tempat strategis penularan penyakit hewan dimana kebanyakan hewan kurban yg masuk ke Kota Pekalongan tidak dibekali Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,sehingga petugas kami akan memeriksa ulang dan setelah disembelih daging hewan kurban akan diperiksa jeroan dan bagian-bagian yg dicurigai mengandung penyakit,"terang Ilena.
Dalam pelaksanaan pemantauan ini,lanjut Ilena,selain memantau kesehatan hewan dan memonitor sarana dan prasarana pemotongan hewan yg dikenakan panitia, petugas paramedik juga turut mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Nomor 1247 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid, termasuk di dalamnya mensosialisasikan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Pekalongan yang berada di Kertoharjo dan RPH Kuripan,yang bisa dipakai untuk menyembelih hewan kurban oleh panitia masjid/mushola yg tidak mempunyai lahan luas dan tempat pembuangan limbah hewan.
"Kami juga mengingatkan panitia mengenai protokol kesehatan pada saat penyembelihan hewan kurban. Petugas 25 orang tadi kami bagi di masing-masing kecamatan ada 4 tim,sasaran target tahun ini di masjid/mushola yang menyembelih hewan kurban lebih dari 5 ekor sapi, sementara yang menyembelih dibawah 5 ekor sapi, kami serahkan ke pihak kelurahan untuk ikut memantau terutama penyembelihan di perumahan-perumahan warga," tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)