Pasar Tiban Pelita II Satu Sisi, Pemkot Siapkan Relokasi

Pemerintah Kota Pekalongan telah memutuskan untuk menertibkan pasar tiban di Jalan Pelita II. Pasar tiban akan dibuat satu sisi yakni untuk jalan dari Barat ke Timur pedagang di sisi Selatan, Jalan Utara ke Selatan pedagang berada di sebelah Timur. Bahkan Pemerintah Kota Pekalongan bakal siapkan relokasi di lapangan dekat sana.
 
Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE mengungkapkan bahwa keputusan ini cukup bijaksana karena Pemkot Pekalongan tidak menggusur atau menutup sama sekali, tetapi memindahkan atau relokasi dengan memberi kesempatan berjualan di satu sisi. “Putusan satu sisi ini memang masih berat melihat banyaknya pihak terkait yang berembuk. Mengapa satu sisi, kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan tersebut, rumah sakit, dan pendidikan di sana. Jalan keluarnya yakni satu sisi,” terang Saelany.
 
Disampaikan Saelany bahwa Pemkot Pekalongan masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban yakni di lapangan di dekat sana, atau tempat lain yang lebih memungkinkan, agar aktivitas berdagang bisa berjalan, namun tidak menyebabkan gangguan ketertiban umum yang dapat mengganggu kepentingan umum dan sosial kemasyarakatan secara luas.
 
“Pembongkaran lapak-lapak semi permanen akan segera dilakukan Pemkot Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama instansi terkait. Ini sudah kami sosialisasikan dan dibatasi sampai tanggal 13 Desember. Kami tegaskan bahwa Pemkot Pekalongan sungguh-sungguh menangani pasar tiban di Jalan Pelita II ini,” tandas Saelany.
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) menjelaskan, pemkot merespon pengaduan dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jalan Pelita II tiap Jumat. “Maka Pemkot Pekalongan mengambil kebijakan untuk lakukan penertiban agar kepentingan umum warga disana bisa dilindungi. Demikian juga pemkot memberi kesempatan para pedagang untuk tetap berusaha. kebijakan penataan agar pasar tiban hanya berjualan satu sisi kami harapkan dapat diterima sebagai jalan tengah, baik bagi warga masyarakat sekitar, berbagai layanan sosial di jalan Pelita, seperti Rumah Sakit maupun untuk para pedagang pasar tiban sendiri” papar SBS.
 
Lanjut SBS menerangkan bahwa hasil putusan ini sudah melalui musyawarah berbagai kelompok melalui forum komunikasi di tingkat kota, musyawarah dengan warga kelurahan Banyurip dan Buaran Kradenan, dan musyawarah dengan para pedagang pasar tiban. “Setelah mendapat banyak masukan kebijakan penertiban hanya satu sisi yakni jalan Barat ke Timur sisi Selatan, jalan Utara ke Selatan sisi Timur. Ini sudah disosialisasikan, sejak akhir bulan lalu sudah dibentuk surat walikota untuk penertiban pasar tiban yang tak lagi dua sisi,” pungkas SBS.