Para Jukir di Kota Pekalongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah masyarakat rentan yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) mulai didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Pekalongan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Soesilo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Farah Diana melalui Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Novitri Jayanti, berlangsung di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan, Senin siang (21/8/2023).

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengungkapkan bahwa, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para jukir di Kota Pekalongan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkot dengan melibatkan CSR dari PT Sugiharto untuk mengikutsertakan beberapa jukir agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 "Alhamdulillah dari CSR PT Sugiharto sudah bisa mengcover jukir. Manfaatnya adalah untuk melindungi apabila terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia dalam kondisi sedang bekerja," terangnya.

Mas Aaf menjelaskan, para jukir yang sudah terdaftar akan mendapatkan dua jaminan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800. Pihaknya berharap, dengan keterlibatan CSR tersebut, para jukir terkait dapat lebih bersemangat nantinya dalam bekerja. "Mudah-mudahan ini bisa mendatangkan manfaat dan menambah semangat dalam bekerja," harap Aaf.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Novitri Jayanti, menambahkan, bahwa CSR PT Sugiharto pada tahun 2023 ini telah mendaftarkan 50 orang jukir di Kota Pekalongan dengan dua program jaminan yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800.

"Para jukir ini telah kami daftarkan mulai Agustus ini dengan dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran iuran 16.800 rupiah. luran pertama kita berikan dan untuk iuran seterusnya mereka membayar," tutur Novitri.

Dikatakan Novitri, saat ini sekitar 70% pekerja rentan di Kota Pekalongan yang sudah ikut kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dua program jaminan yang telah diikutsertakan tersebut, manfaat yang pekerja/ahli waris terima adalah  akan mendapatkan perlindungan berupa santunan Rp42 juta jika meninggal dunia dan juga biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja serta santunan sebesar 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa Rp174 juta. Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal.

 "Untuk pekerja rentan seperti RT, RW, pekerja non ASN sudah kita cover, mudah-mudahan kedepan bisa mengcover lebih banyak lagi," pungkasnya.