Pantau Pembayaran THR, Dinperinaker Buka Posko Aduan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat telah mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023/Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan. Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan atau pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Guna memastikan hak pekerja tersebut terpenuhi, Dinperinaker mendirikan posko aduan di kantor dinas setempat.
"Secara prinsip, sejak minggu lalu kami sudah membuka posko siaga THR dalam rangka mengantisipasi pengaduan para pekerja atau yang ingin melakukan konsultasi dari perusahaan terkait sistem dan mekanisme pembayaran THR pada Tahun 2023 ini," ucap SBS, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
SBS menjelaskan, Posko THR ini sudah dibuka operasionalnya sesuai hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dan secara khusus pada saat masa libur lebaran posko THR buka penuh mulai Pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Adapun pengaduan atau konsultasi bisa datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan. Dimana, dalam mendukung kelancaran tersebut, Dinperinaker juga menyiagakan petugas piket untuk tetap membuka posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
"Disamping itu, kami juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan THR di perusahaan-perusahaan terkait kendala yang dihadapi. Rencananya besok pagi, kami akan melakukan monitoring ke lapangan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melibatkan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja agar pelaksanaan THR di Kota Pekalongan dapat berjalan lancar, para pekerja mendapatkan hak THR nya sesuai ketentuan, dan meningkatkan daya beli mereka sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pekalongan," terangnya.
SBS menyebutkan, adapun besaran THR sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan juga mendapatkan hak THR nya, namun besarannya disesuaikan secara proporsional. Namun, bagi perusahaan yang mencantumkan THR nya melebihi 1 bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerjasama, maka diharapkan THR nya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan. Pihaknya berharap, seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan THR pekerjanya tepat waktu dan tidak dicicil.
"Sesuai aturan, THR diberikan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepat mungkin sebelum deadline tersebut. Sampai hari ini, kami belum menerima aduan terkait kendala perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR. Kami berharap, pelaksanaan pembayaran THR bisa tepat waktu dan sesuai dengan besaran nominal yang telah ditentukan, dan para pekerja dapat menjalankan ibadah Lebaran nanti dengan membawa THR, sehingga mereka bisa menambah daya belinya dalam rangka merayakan Idul Fitri 2023, "pungkasnya.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Guna memastikan hak pekerja tersebut terpenuhi, Dinperinaker mendirikan posko aduan di kantor dinas setempat.
"Secara prinsip, sejak minggu lalu kami sudah membuka posko siaga THR dalam rangka mengantisipasi pengaduan para pekerja atau yang ingin melakukan konsultasi dari perusahaan terkait sistem dan mekanisme pembayaran THR pada Tahun 2023 ini," ucap SBS, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
SBS menjelaskan, Posko THR ini sudah dibuka operasionalnya sesuai hari kerja Senin sampai dengan Jum'at dan secara khusus pada saat masa libur lebaran posko THR buka penuh mulai Pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Adapun pengaduan atau konsultasi bisa datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan. Dimana, dalam mendukung kelancaran tersebut, Dinperinaker juga menyiagakan petugas piket untuk tetap membuka posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
"Disamping itu, kami juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan THR di perusahaan-perusahaan terkait kendala yang dihadapi. Rencananya besok pagi, kami akan melakukan monitoring ke lapangan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melibatkan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja agar pelaksanaan THR di Kota Pekalongan dapat berjalan lancar, para pekerja mendapatkan hak THR nya sesuai ketentuan, dan meningkatkan daya beli mereka sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pekalongan," terangnya.
SBS menyebutkan, adapun besaran THR sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan juga mendapatkan hak THR nya, namun besarannya disesuaikan secara proporsional. Namun, bagi perusahaan yang mencantumkan THR nya melebihi 1 bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerjasama, maka diharapkan THR nya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan. Pihaknya berharap, seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan THR pekerjanya tepat waktu dan tidak dicicil.
"Sesuai aturan, THR diberikan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepat mungkin sebelum deadline tersebut. Sampai hari ini, kami belum menerima aduan terkait kendala perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR. Kami berharap, pelaksanaan pembayaran THR bisa tepat waktu dan sesuai dengan besaran nominal yang telah ditentukan, dan para pekerja dapat menjalankan ibadah Lebaran nanti dengan membawa THR, sehingga mereka bisa menambah daya belinya dalam rangka merayakan Idul Fitri 2023, "pungkasnya.