Pandemi Belum Usai, Pemkot Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melarang kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Malam Tahun Baru atau malam pergantian Tahun 2020-2021. Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443/3648 mengenai Larangan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 yang Menimbulkan Kerumunan Massa dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Hal ini ditegaskan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai menyerahkan bantuan sembako kepada para lansia dan sembako di Aula Kecamatan Pekalongan Timur, Rabu(30/12/2020).
Berdasarkan surat edaran tersebut, Saelany mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak melaksanakan kegiatan/acara menjelang Malam Pergantian Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan massa seperti pesta kembang api/petasan,pertunjukan/konser dan lain-lain.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Pekalongan dan sekitarnya mohon dengan sangat hormat menjelang tahun baru kita tetap bisa merasa senang,bergembira,namun kami minta kegembiraan ini tidak dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan maupun keramaian banyak orang,” tegasnya.
Menurut Saelany, masa pandemi Covid-19 ini belum usai, bahkan kondisi Kota Pekalongan masih dalam status peta resiko sedang (zona orange). Namun, kebijakan pelarangan kegiatan yang mengundang kerumunan massa ini tetap harus diambil untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Saelany menginginkan di momentum malam pergantian Tahun Baru nanti dapat menjadikan intropeksi apa saja yang telah dilakukan dalam satu tahun sebelumnya dan merencanakan hal-hal baik yang akan dilakukan di tahun mendatang.
“Di pergantian tahun ini mudah-mudahan bisa membawa berkah ke depannya, menjadikan intropeksi dan evaluasi atas apa yang telah dilakukan dalam satu tahun ini dan rencana apa yang akan dilaksanakan di tahun depan. Kami tidak menghendaki adanya event-event yang mengundang kerumanan baik dalam bentuk arak-arakan, konser, pesta kembang api atau petasan. Silahkan momentum pergantian tahun baru nanti bisa digunakan untuk membangun suasana kehangatan keluarga (Quality time) dengan anak dan keluarga di rumah saja seperti menonton TV bersama, membuat hidangan bersama dan aktivitas seru lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan itu jauh lebih baik,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Berdasarkan surat edaran tersebut, Saelany mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak melaksanakan kegiatan/acara menjelang Malam Pergantian Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan massa seperti pesta kembang api/petasan,pertunjukan/konser dan lain-lain.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Pekalongan dan sekitarnya mohon dengan sangat hormat menjelang tahun baru kita tetap bisa merasa senang,bergembira,namun kami minta kegembiraan ini tidak dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan maupun keramaian banyak orang,” tegasnya.
Menurut Saelany, masa pandemi Covid-19 ini belum usai, bahkan kondisi Kota Pekalongan masih dalam status peta resiko sedang (zona orange). Namun, kebijakan pelarangan kegiatan yang mengundang kerumunan massa ini tetap harus diambil untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Saelany menginginkan di momentum malam pergantian Tahun Baru nanti dapat menjadikan intropeksi apa saja yang telah dilakukan dalam satu tahun sebelumnya dan merencanakan hal-hal baik yang akan dilakukan di tahun mendatang.
“Di pergantian tahun ini mudah-mudahan bisa membawa berkah ke depannya, menjadikan intropeksi dan evaluasi atas apa yang telah dilakukan dalam satu tahun ini dan rencana apa yang akan dilaksanakan di tahun depan. Kami tidak menghendaki adanya event-event yang mengundang kerumanan baik dalam bentuk arak-arakan, konser, pesta kembang api atau petasan. Silahkan momentum pergantian tahun baru nanti bisa digunakan untuk membangun suasana kehangatan keluarga (Quality time) dengan anak dan keluarga di rumah saja seperti menonton TV bersama, membuat hidangan bersama dan aktivitas seru lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan itu jauh lebih baik,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)