Objek Pelanggar Prokes Ditekan

Kota Pekalongan - Satgas Covid-19 rutin melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes). Kasus Covid-19 yang melandai dan adanya kelonggaran ini membuat kecenderungan pelanggar prokes meningkat. Masyarakat ditekankan untuk tetap menerapkan prokes agar Covid-19 berakhir.
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan tercatat pada bulan Juli ada 847 objek yang melanggar prokes sedangkan bulan Agustus sampai Minggu ketiga ini tercatat 1.120 objek yang melanggar. Pelanggar prokes harus ditekan agar tak meningkat lagi.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021). "Kami rutin mengawasi lokasi usaha yang biasanya banyak dijadikan sebagai pusat interaksi masyarakat. "Dari jumlah 847 objek yang melanggar yakni baik tidak memakai masker, makan di tempat, atau melewati pembatasan jam jumlah pelanggar PK5 sebanyak 441, toko sebanyak 252, dan tempat publik 73 pelanggar," jelas SBS, sapaan akrabnya.
Menurut SBS jumlah pelanggar ini menurun dibanding bulan sebelumnya, namun bulan Agustus meningkat pasca adanya kelonggaran. "Agustus sampai Minggu ketiga ini ada 1.120 pelanggar. Dari jumlah ini PK5 sebanyak 557 pelanggar, toko 267 pelanggar, dan arena publik 146 pelanggar," papar SBS.
SBS berusaha untuk mengedukasi pentingnya prokes dimanapun berasa. Menurutnya saat kasus melandai ini waktu yang tepat untuk tetap taat prokes. "Kita sama-sama ingatkan pentingnya prokes di samping juga berharap para pedagang tetap lancar berjualan," tandas SBS.
(Tim Komunikasi Publik Dinkomunfo Kota Pekalongan)
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan tercatat pada bulan Juli ada 847 objek yang melanggar prokes sedangkan bulan Agustus sampai Minggu ketiga ini tercatat 1.120 objek yang melanggar. Pelanggar prokes harus ditekan agar tak meningkat lagi.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021). "Kami rutin mengawasi lokasi usaha yang biasanya banyak dijadikan sebagai pusat interaksi masyarakat. "Dari jumlah 847 objek yang melanggar yakni baik tidak memakai masker, makan di tempat, atau melewati pembatasan jam jumlah pelanggar PK5 sebanyak 441, toko sebanyak 252, dan tempat publik 73 pelanggar," jelas SBS, sapaan akrabnya.
Menurut SBS jumlah pelanggar ini menurun dibanding bulan sebelumnya, namun bulan Agustus meningkat pasca adanya kelonggaran. "Agustus sampai Minggu ketiga ini ada 1.120 pelanggar. Dari jumlah ini PK5 sebanyak 557 pelanggar, toko 267 pelanggar, dan arena publik 146 pelanggar," papar SBS.
SBS berusaha untuk mengedukasi pentingnya prokes dimanapun berasa. Menurutnya saat kasus melandai ini waktu yang tepat untuk tetap taat prokes. "Kita sama-sama ingatkan pentingnya prokes di samping juga berharap para pedagang tetap lancar berjualan," tandas SBS.
(Tim Komunikasi Publik Dinkomunfo Kota Pekalongan)