Mulai 2024 Pengujian Kendaraan Bermotor Bebas Retribusi, Dishub Imbau Masyarakat Tak Lalai Cek Kelayakan

Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023, pengujian kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2024 bebas retribusi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman.

“Per 1 Januari 2024, kita menghapus retribusi pengujian Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) tetapi sesuai dengan pasal 209 UU No. 1 2022 terkait ketentuan peralihannya bahwa kewajiban yang terutang tetap kita pungut sampai dengan selesai, jika di pengujian itu ada retribusi piutang kemudian ada sanksi atau denda tetap kita pungut sampai dengan tanggal 31 desember 2023 kalau mereka masih memiliki kewajiban piutang, sanksi atau denda,” tandasnya.

Dijelaskan Endang, bebas retribusi diberlakukan seluruh kendaraan yang memiliki kewajiban pengujian, setiap tahun kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian sebanyak 2 kali. Disebutkan Endang, sebelumnya besar retribusi pengujian variatif tergantung berat kendaraan, antara 45 ribu, 60 ribu hingga diatas 75 ribu rupiah.

“Pengujian ini sangat penting untuk keselamatan, berkaca dari beberapa berita terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan wajib uji ternyata dari unsur teknis yang mendominasi di samping ada unsur kelalaian pengemudi. Dampak dari teknis yang harus kita tindaklanjuti bersama terkait pemenuhan persyaratan teknisnya. Mudah-mudahan dengan tidak adanya biaya ini kesadaran dari para pemilik kendaraan wajib uji akan tumbuh seiring dengan pentingnya keselamatan,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengingat begitu pentingnya keselamatan di jalan baik bagi kendaraan khususnya kendaraan wajib uji maupun pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan melihat teknis kondisi kendaraannya masing-masing.