Mudahkan Pelayanan Publik, 10 Perizinan Bidang Kesehatan Dionlinekan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE) yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan sejak 2017 dan sukses masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Pada saat ini DPMPTSP melayani 99 jenis perizinan dan non perizinan termasuk perizinan di bidang kesehatan.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono mengungkapkan bahwa perizinan di bidang kesehatan yang dikelola oleh DPMPTSP saat ini sejumlah 51 jenis usaha, dimana 13 sudah bisa diakses wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, perizinan di bidang kesehatan terbagi menjadi 2 sisi yaitu Izin dari sisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (tempatnya), dan Tenaga Kesehatan (orangnya). Adapun 10 jenis perizinan di bidang kesehatan yang sudah bisa dionlinekan melalui SAKPORE terus disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi terkait lainnya yakni surat izin praktek entomolog,surat izin praktek mikrobiolog kesehatan, izin praktek teknisi gigi, izin praktek kesehatan tradisional, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin praktek apoteker, izin praktek tenaga teknis kefarmasian, izin Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT), dan surat izin apotek.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan bidang kesehatan baik online yang terdiri dari 2 sistem OSS dan Sakpore,maupun offline melalui sistem SIMPADU adalah sebagai kegiatan menyebarluaskan informasi pelayanan publik kepada masyarakat , OPD, atau instansi dan institusi terkait lainnya di Kota Pekalongan khususnya dalam memberikan tambahan pengetahuan kepada para tenaga kesehatan,pelaku usaha dalam mengelola usahanya untu menghasilkan perizinan bidang kesehatan di DPMPTSP,”terangnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Perizinan Kesehatan baik Offline maupun Online (OSS dan SAKPORE), bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Rabu(24/3/2021).
Menurutnya usai dilakukan proses kompromi secara panjang, 10 perizinan di bidang kesehatan yang terdiri dari 8 jenis tenaga kesehatan dan 2 fasilitas pelayanan kesehatan bisa diakses online SAKPORE. Sehingga, nantinya pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pekalongan,namun cukup dengan mengakses online di masing-masing lokasi tempat tinggal atau usahanya bisa mendaftarkan usahanya di bidang kesehatan tersebut. Hasil surat penerbitan izin usaha bidang kesehatan tersebut nantinya akan dikirim via Pos.
“Seiring dengan perkembangan digital yang semakin pesat, hal ini tentu akan memberikan kemudahan pelayanan yang dilakukan secara transparan dan para tenaga kesehatan pun dapat memberikan pelayanan secara maksimal karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun termasuk di rumah. Sedangkan untuk yang masih offline melalui Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIMPADU) terutama untuk izin praktek tenaga dokter yang harus mempersyaratkan STR asli,sehingga untuk mengurusnya harus datang ke kantor kami. Untuk proses selanjutnya, karena Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbitkan, 47 PP sudah ada, 4 Perpres sudah terbit,nanti tunggu PERMEN dari 18 kemarin yang akan diterapkan awal Juni ketika sistem OSS akan diperbaharui, sekarang namanya pelayanan perizinan berbasis risiko yang nanti akan ditanamkan dalam sistem tersebut,”paparnya.
Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengapresiasi atas capaian kinerja dan inovasi-inovasi yang dilakukan DPMPTSP Kota Pekalongan dalam melakukan program perizinan secara online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usahanya. Terlebih, pada tahun 2019, inovasi aplikasi Sakpore yang diciptakan DPMPTSP ini masuk dalam Top 99 inovasi Pelayanan Publik Berbasis Multiplatform dari Kemen-PANRB RI.
“Apapun saat ini memang dituntut harus mengikuti perkembangan teknologi dan zaman,program ini diharapkam bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan, sebagaimanan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka sejak PP tersebut berlaku,DPMPTSP telah menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik,yaitu aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk melakukan pendaftaran maupun perizinan izin usaha maupun izin operasional komersial secara elektronik,”jelas Aaf,sapaan akrabnya.
Aaf mengakui pelayanan perizinan di bidang kesehatan yang disosialisasikan ini merupakan terobosan luar biasa yang didukung oleh stakeholder terkait khususnya tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Selain itu, DPMPTSP menerima pelimpahan kewenangan,pemprosesan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan sebanyak 99 jenis perizinan.
“99 jenis perizinan tersebut dikelompokkan dalam 2 kategori yakni dalam perizinan di bidang pembangunan sebanyak 42 jenis perizinan dan non perizinan (28 jenis perizinan bidang kesehatan), dan bidang ekonomi sebanyak 57 jenis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Sakpore,dimana 23 jenis perizinan tersebut merupakan bidang kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini merupakan upaya Pemkot dalam memberikan pelayanan perizinan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar lebih cepat,tepat,ringkas,ekonomis, mudah, transparan, dan bisa diakses melalui https://sakpore.pekalongankota.go.id/,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono mengungkapkan bahwa perizinan di bidang kesehatan yang dikelola oleh DPMPTSP saat ini sejumlah 51 jenis usaha, dimana 13 sudah bisa diakses wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, perizinan di bidang kesehatan terbagi menjadi 2 sisi yaitu Izin dari sisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (tempatnya), dan Tenaga Kesehatan (orangnya). Adapun 10 jenis perizinan di bidang kesehatan yang sudah bisa dionlinekan melalui SAKPORE terus disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi terkait lainnya yakni surat izin praktek entomolog,surat izin praktek mikrobiolog kesehatan, izin praktek teknisi gigi, izin praktek kesehatan tradisional, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin praktek apoteker, izin praktek tenaga teknis kefarmasian, izin Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT), dan surat izin apotek.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan bidang kesehatan baik online yang terdiri dari 2 sistem OSS dan Sakpore,maupun offline melalui sistem SIMPADU adalah sebagai kegiatan menyebarluaskan informasi pelayanan publik kepada masyarakat , OPD, atau instansi dan institusi terkait lainnya di Kota Pekalongan khususnya dalam memberikan tambahan pengetahuan kepada para tenaga kesehatan,pelaku usaha dalam mengelola usahanya untu menghasilkan perizinan bidang kesehatan di DPMPTSP,”terangnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Perizinan Kesehatan baik Offline maupun Online (OSS dan SAKPORE), bertempat di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan,Rabu(24/3/2021).
Menurutnya usai dilakukan proses kompromi secara panjang, 10 perizinan di bidang kesehatan yang terdiri dari 8 jenis tenaga kesehatan dan 2 fasilitas pelayanan kesehatan bisa diakses online SAKPORE. Sehingga, nantinya pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pekalongan,namun cukup dengan mengakses online di masing-masing lokasi tempat tinggal atau usahanya bisa mendaftarkan usahanya di bidang kesehatan tersebut. Hasil surat penerbitan izin usaha bidang kesehatan tersebut nantinya akan dikirim via Pos.
“Seiring dengan perkembangan digital yang semakin pesat, hal ini tentu akan memberikan kemudahan pelayanan yang dilakukan secara transparan dan para tenaga kesehatan pun dapat memberikan pelayanan secara maksimal karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun termasuk di rumah. Sedangkan untuk yang masih offline melalui Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIMPADU) terutama untuk izin praktek tenaga dokter yang harus mempersyaratkan STR asli,sehingga untuk mengurusnya harus datang ke kantor kami. Untuk proses selanjutnya, karena Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbitkan, 47 PP sudah ada, 4 Perpres sudah terbit,nanti tunggu PERMEN dari 18 kemarin yang akan diterapkan awal Juni ketika sistem OSS akan diperbaharui, sekarang namanya pelayanan perizinan berbasis risiko yang nanti akan ditanamkan dalam sistem tersebut,”paparnya.
Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengapresiasi atas capaian kinerja dan inovasi-inovasi yang dilakukan DPMPTSP Kota Pekalongan dalam melakukan program perizinan secara online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usahanya. Terlebih, pada tahun 2019, inovasi aplikasi Sakpore yang diciptakan DPMPTSP ini masuk dalam Top 99 inovasi Pelayanan Publik Berbasis Multiplatform dari Kemen-PANRB RI.
“Apapun saat ini memang dituntut harus mengikuti perkembangan teknologi dan zaman,program ini diharapkam bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan, sebagaimanan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka sejak PP tersebut berlaku,DPMPTSP telah menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik,yaitu aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk melakukan pendaftaran maupun perizinan izin usaha maupun izin operasional komersial secara elektronik,”jelas Aaf,sapaan akrabnya.
Aaf mengakui pelayanan perizinan di bidang kesehatan yang disosialisasikan ini merupakan terobosan luar biasa yang didukung oleh stakeholder terkait khususnya tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Selain itu, DPMPTSP menerima pelimpahan kewenangan,pemprosesan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan sebanyak 99 jenis perizinan.
“99 jenis perizinan tersebut dikelompokkan dalam 2 kategori yakni dalam perizinan di bidang pembangunan sebanyak 42 jenis perizinan dan non perizinan (28 jenis perizinan bidang kesehatan), dan bidang ekonomi sebanyak 57 jenis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Sakpore,dimana 23 jenis perizinan tersebut merupakan bidang kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini merupakan upaya Pemkot dalam memberikan pelayanan perizinan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar lebih cepat,tepat,ringkas,ekonomis, mudah, transparan, dan bisa diakses melalui https://sakpore.pekalongankota.go.id/,”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)