Minimalkan Pelanggaran, Dinhub Kerahkan Empat Tim Patroli Dalops

Kota Pekalongan - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan rutin melakukan Giat Patroli Tim Dalops Lalu Lintas untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas di Kota Pekalongan. Sebanyak empat tim diterjunkan untuk patroli di delapan zona.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/3/2021), Kepala Dinhub Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto SE mengungkapkan bahwa Tim Dalops rutin melakukan patroli setiap hari di daerah rawan pelanggaran dan padat lalu lintas.
Hardi menyebutkan ada delapan zona yang menjadi sasaran patroli yakni zona pertama Jalan Seruni dan Jalan Ki Mangun Sarkoro. "Di ruas jalan tersebut kami lakukan patroli dan penertiban berupa imbauan kepada para pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya pada badan jalan saat bertransaksi jual beli agar tidak mengganggu arus lalu lintas dengan menepikan kendaraannya semaksimal mungkin. Dan untuk pedagang yang berada di sebelah Barat kantor Dinhub kami imbau untuk berjualan di satu sisi jalan yaitu di sebelah Selatan jalan, sedangkan pedagang yang berada di sebelah Timur kantor Dinhub untuk berjualan di sisi utara jalan," terang Hardi.
Zona kedua disebutkan Hardi yakni Kawasan Sorogenen (Jalan Agus Salim dan Bandung), zona ketiga Kawasan Banjarsari (Jalan Patiunus, Sultan Agung, Belimbing), dan zona keempat Kawasan Jetayu (Jalan Cendrawasih, Jetayu). Jika ditemukan pengendara yang parkir di tempat yang tidak sesuai area/peruntukan parkir akan diperingatkan dan diarahkan untuk berpindah ke tempat yang seharusnya.
Selanjutnya zona kelima yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan dr Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan. Di kawasan alun-alun dilakukan penertiban terkait pelanggaran tempat parkir dan bongkar muat barang. "Di lokasi lain, adanya mall baru di Jalan dr Cipto, mengakibatkan peningkatan permasalahan lalu lintas karena banyaknya kendaraan besar yang melintas dan kendaraan yang parkir di bahu jalan, untuk itu kami perlu melakukan patroli dan penertiban di area/kawasan yang terdampak dari permasalahan lalu lintas tersebut," kata Hardi.
Zona keenam yakni Jalan dr Wahidin, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kartini . Penertiban pada zona tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang menyalahi tempat parkir ataupun yang melanggar SSA (Sistem Satu Arah), dan kendaraan ODOL (Over Load Over Dimensi) juga diberikan peringatan/teguran secara persuasif.
Zona ketujuh yakni Jalan Kurinci, Wilis, dan Sriwijaya. Di jalan Kurinci juga dilakukan hal yang sama yaitu himbauan kepada pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya diluar area yang sudah ditentukan. Untuk di jalan Wilis dan Sriwijaya sebelumnya sering ditemukan truk parkir di tepi jalan dalam kurun waktu yang lama. Setelah adanya giat patroli rutin dilakukan disertai himbauan dan teguran, alhamdulillah truk-truk tersebut sudah mulai jarang yang parkir di tepi jalan tersebut. "Tahun lalu kami giatkan tiga shift pengamanan di lokasi tersebut sampai dengan akhir 2020. Untuk tahun ini tidak kami lakukan lagi pengamanan, kami ganti dengan patroli rutin pada lokasi tersebut," papar Hardi.
Zona kedelapan yakni Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Asem Binatur. Pada lokasi tersebut masih banyak ditemukan pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dibawah rambu larangan parkir. "Melihat kondisi di lapangan banyak ruko ataupun rumah penduduk pada ruas jalan, sehingga secara otomatis mereka menggunakan bahu jalan di depan ruko/rumah tersebut sebagai area parkir kendaraan mereka," tukas Hardi.
Hardi berharap kepada masyarakat, meskipun belum ada penindakan, kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas agar tercipta kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. "Kami hanya melakukan pendataan, imbauan, dan teguran secara persuasif apabila ditemukan pelanggaran di jalan. Saat parkir kendaraan tolong parkir yang baik dan di tempat yang seharusnya sesuai dengan area dan rambu lalu lintas," pinta Hardi.
Setiap tim ada empat personil yang melakukan patroli. Jika pada saat Patroli ditemukan kendaraan yang berkapasitas dan berdimensi melebihi batas maka kami akan lakukan penindakan dengan mengedepankan peringatan persuasif serta pendataan identitas kendaraan serta jenis pelanggarannya sebagai bahan evaluasi .
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/3/2021), Kepala Dinhub Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto SE mengungkapkan bahwa Tim Dalops rutin melakukan patroli setiap hari di daerah rawan pelanggaran dan padat lalu lintas.
Hardi menyebutkan ada delapan zona yang menjadi sasaran patroli yakni zona pertama Jalan Seruni dan Jalan Ki Mangun Sarkoro. "Di ruas jalan tersebut kami lakukan patroli dan penertiban berupa imbauan kepada para pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya pada badan jalan saat bertransaksi jual beli agar tidak mengganggu arus lalu lintas dengan menepikan kendaraannya semaksimal mungkin. Dan untuk pedagang yang berada di sebelah Barat kantor Dinhub kami imbau untuk berjualan di satu sisi jalan yaitu di sebelah Selatan jalan, sedangkan pedagang yang berada di sebelah Timur kantor Dinhub untuk berjualan di sisi utara jalan," terang Hardi.
Zona kedua disebutkan Hardi yakni Kawasan Sorogenen (Jalan Agus Salim dan Bandung), zona ketiga Kawasan Banjarsari (Jalan Patiunus, Sultan Agung, Belimbing), dan zona keempat Kawasan Jetayu (Jalan Cendrawasih, Jetayu). Jika ditemukan pengendara yang parkir di tempat yang tidak sesuai area/peruntukan parkir akan diperingatkan dan diarahkan untuk berpindah ke tempat yang seharusnya.
Selanjutnya zona kelima yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan dr Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan. Di kawasan alun-alun dilakukan penertiban terkait pelanggaran tempat parkir dan bongkar muat barang. "Di lokasi lain, adanya mall baru di Jalan dr Cipto, mengakibatkan peningkatan permasalahan lalu lintas karena banyaknya kendaraan besar yang melintas dan kendaraan yang parkir di bahu jalan, untuk itu kami perlu melakukan patroli dan penertiban di area/kawasan yang terdampak dari permasalahan lalu lintas tersebut," kata Hardi.
Zona keenam yakni Jalan dr Wahidin, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kartini . Penertiban pada zona tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang menyalahi tempat parkir ataupun yang melanggar SSA (Sistem Satu Arah), dan kendaraan ODOL (Over Load Over Dimensi) juga diberikan peringatan/teguran secara persuasif.
Zona ketujuh yakni Jalan Kurinci, Wilis, dan Sriwijaya. Di jalan Kurinci juga dilakukan hal yang sama yaitu himbauan kepada pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya diluar area yang sudah ditentukan. Untuk di jalan Wilis dan Sriwijaya sebelumnya sering ditemukan truk parkir di tepi jalan dalam kurun waktu yang lama. Setelah adanya giat patroli rutin dilakukan disertai himbauan dan teguran, alhamdulillah truk-truk tersebut sudah mulai jarang yang parkir di tepi jalan tersebut. "Tahun lalu kami giatkan tiga shift pengamanan di lokasi tersebut sampai dengan akhir 2020. Untuk tahun ini tidak kami lakukan lagi pengamanan, kami ganti dengan patroli rutin pada lokasi tersebut," papar Hardi.
Zona kedelapan yakni Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Asem Binatur. Pada lokasi tersebut masih banyak ditemukan pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dibawah rambu larangan parkir. "Melihat kondisi di lapangan banyak ruko ataupun rumah penduduk pada ruas jalan, sehingga secara otomatis mereka menggunakan bahu jalan di depan ruko/rumah tersebut sebagai area parkir kendaraan mereka," tukas Hardi.
Hardi berharap kepada masyarakat, meskipun belum ada penindakan, kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas agar tercipta kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. "Kami hanya melakukan pendataan, imbauan, dan teguran secara persuasif apabila ditemukan pelanggaran di jalan. Saat parkir kendaraan tolong parkir yang baik dan di tempat yang seharusnya sesuai dengan area dan rambu lalu lintas," pinta Hardi.
Setiap tim ada empat personil yang melakukan patroli. Jika pada saat Patroli ditemukan kendaraan yang berkapasitas dan berdimensi melebihi batas maka kami akan lakukan penindakan dengan mengedepankan peringatan persuasif serta pendataan identitas kendaraan serta jenis pelanggarannya sebagai bahan evaluasi .
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)