Mesin ADM Mudahkan Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan

Saat ini mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Pekalongan untuk memudahkan mencetak dokumen administrasi kependudukan, hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, Senin (10/7/2023).

“Mesin ADM ini merupakan inovasi dari Kemendagri RI bersama dengan Disdukcapil pusat, di tahun 2023 sudah tersedia di kantor Disdukcapil Kota Pekalongan, tujuannya supaya masyarakat bisa lebih mandiri untuk mencetak dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” terangnya.

Dikatakan Hariyadi, dokumen yang dapat dicetak melalui ADM meliputi Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Lahir, dan Akta Kematian. Berdasarkan kebijakan pusat untuk KTP belum bisa dicetak melalui mesin ADM. Mesin ini dapat digunakan oleh masyarakat umum di kantor Disdukcapil lantai 1.

Masyarakat yang telah mengajukan permohonan dokumen kependudukan baik melalui pelayanan online atau pun luring akan mendapatkan email dari SIAK Pusat berupa PIN dan kode batang (QR Code), keduanya akan digunakan untuk login pada mesin ADM atau bagi yang sudah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital cukup memilih dokumen yang akan dicetak lalu tekan menu bagikan. Setelah melakukan login maka secara otomatis dokumen yang diajukan akan keluar dan klik tombol CETAK lalu tombol OK. Pemohon dapat menunggu hasil cetak dokumen keluar dari mesin ADM.

“Bagi masyarakat yang baru akan menggunakan mesin ADM, ada petugas kami yang siap memandu bagaimana cara penggunaan mesin tersebut, harapannya ketika di lain waktu akan mencetak dokumen, mereka sudah paham dan bisa mengoperasikannya sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencananya jika kota Pekalongan mendapatkan mesin tambahan akan ditempatkan di gedung Mall Pelayanan Publik setelah selesai dibangun. Lebih lanjut, Hariyadi berharap mesin ADM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mandiri dan terpadu, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki dokumen kependudukan.