Menyikapi Kelangkaan Migor, Dinperinaker Bantu Fasilitasi Keberlangsungan IKM Pangan

Kota Pekalongan - Industri makanan (pangan) menjadi salah satu industri unggulan di Kota Pekalongan. Industri pangan ini merupakan industri kecil bahkan mikro yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekalongan dan menjadi jaring pengaman bagi masyarakat pada kondisi pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso usai membuka kegiatan konsultasi publik dan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Perencanaan Program Kerja Dinperinaker Tahun 2023 dengan mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk Mewujudkan Industri dan Iklim Ketenagakerjaan yang Kondusif dalam rangka Menurunkan Pengangguran dan Kemiskinan”, bertempat di Aula Dinperinaker Kota Pekalongan, Selasa (1/3/2022).

“ Jadi banyak usaha yang bergerak di industri pangan tersebut mulai dari penjual gorengan, warung-warung kecil yang semuanya membutuhkan minyak goreng sebagai bahan penolong untuk menggerakkan industri pangannya,” tutur SBS, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Dinperinaker Kota Pekalongan fokus membantu para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan binaan dengan mengkomunikasikan dan menggandeng IKM lain yang bergerak dalam bidang pengolahan minyak goreng agar industri pangan mereka tetap berjalan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat Kota Pekalongan tetap bergerak dan tumbuh terutama di sektor makanan dan pangan. Hal ini menyikapi kelangkaan minyak goreng dan sebagai wujud IKM Peduli Stabilisasi Harga Produk Industri Pangan.

“Baru kemarin Jumat, 25 Februari 2022 lalu di Kelurahan Medono kami membantu memfasilitasi operasi pasar minyak goreng murah Rp14 ribu/liter. Saat ini kami tengah koordinasikan kembali untuk menyelenggarakan kegiatan serupa, dan hari ini kami juga ada rencana menyalurkan minyak goreng murah tersebut khusus untuk IKM. Rencananya ada 500 IKM yang akan kami salurkan dan besarannya biasanya mereka diperbolehkan membeli dalam satu kesempatan itu 5-10 kilo,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)