Menuju UCJ, Kota Pekalongan Optimalisasi Kepesertaan Jamsostek

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongam bersama BPJamsostek berkolaborasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Komitmen ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung apa yang menjadi program dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengupayakan agar seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang bekerja bisa tercover mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara, untuk program BPJS Kesehatan, Kota Pekalongan sudah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dimana, sudah ada 98 persen atau sekitar 311.173 jiwa warga Kota Pekalongan yang kini telah tercover BPJS Kesehatan dari total jumlah penduduk 317.524 jiwa.
"Sekarang kalau warga periksa atau rawat inap di rumah sakit sudah gratis, bahkan operasi katarak, melahirkan semua sudah gratis. Ini tinggal yang jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),"tutur Mas Aaf, sapaan akrabnya usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Kepesertaan Kota Pekalongan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2024, berlangsung di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis siang (29/8/2024).
Berdasarkan evaluasi, Mas Aaf menyebutkan, dari 1000 warga yang sudah tersasar dalam 21 sektor pekerja rentan di Kota Pekalongan, namun 65 orang diantara mereka tidak memenuhi kriteria mendapatkan Jamsostek. Kendati demikian, pihaknya meminta hal ini harus dikaji kembali terkait faktor yang menyebabkan 65 warganya tidak bisa mendapatkan program Jamsostek.
Ia mengharapkan agar jangan sampai yang 65 warga ini tidak bekerja terus dicoret tidak mendapatkan Jamsostek, tetapi justru mereka inilah yang membutuhkan. Evaluasi dari BPJamsostek juga menyebutkan ada potensi 82 ribu warga yang harus diikutsertakan dalam program BPJamsostek ini.
"Kami sudah rapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas anggaran Tahun 2025 agar seluruh warga Kota Pekalongan bisa tercover Jamsostek. Mengingat manfaat program Jamsostek ini sangat besar, kalau dulu hanya sekitar Rp1 juta, sekarang bisa sampai Rp42 juta, bahkan maksimal bisa mencapai Rp195 juta ditambah beasiswa bagi anak pekerja rentan yang meninggal dunia saat sedang bekerja,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan, untuk kepesertaan BPJamsostek berdasarkan data per tanggal 7 Agustus 2024, sudah ada sekitar 47 ribu warga Kota Pekalongan yang sudah terlindungi program Jamsostek dari potensi yang dimiliki sebanyak 130 ribu.
" Artinya, disini masih ada data warga yang belum terlindungi sebesar 82 ribu. Dimana, dari 82 ribu itu sebagian besar dari sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa. Sementara, sisa selebihnya ada di sektor perkebunan, dan perikanan,"beber Dedi.
Dedi menerangkan, untuk optimalisasi kepesertaan Jamsostek dari potensi yang ada tersebut, diharapkan adanya alokasi anggaran yang lebih banyak untuk mengakomodir pekerja rentan di Kota Pekalongan, dimana di Tahun 2024 ini baru teralokasikan untuk 1000 pekerja rentan. Harapannya, di Tahun 2025 mendatang, dari Pemerintah Kota Pekalongan sendiri sudah bisa mengalokasikan lebih dari jumlah penerima manfaat di Tahun 2024.
Lanjutnya, untuk seluruh tenaga honorer di Pemkot Pekalongan sudah tercover BPJamsostek. Ia mengharapkan, keikusertaan pesertanya tidak hanya dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja melainkan bisa ditingkatkan juga untuk penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT). Mengingat, pembebanan iurannya tidak hanya pada Pemkot. Artinya, dari 5,7 persen dari iuran yang dibayarkan, 2 persennya itu menjadi tanggungan si pekerja, dan sisanya 3,7 persen itu menjadi tanggungan Pemkot.
Adapun untuk kriteria warga yang tercover Jamsostek diantaranya yang bersangkutan telah bekerja, untuk sektor pekerja informal, usianya tidak lebih dari 65 tahun. Sementara, untuk para atlet usia minimalnya adalah 6 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Harapan kami penambahan program JHT bisa direalisasikan. Kalau penerima program PKH memang belum semuanya tercover. Namun, saat ini kami sedang melakukan kerjasama dengan Dinsos-P2KB dan koordinator PKH setempat untuk mulai memberikan edukasi terkait program Jamsostek ini. Sebagai pilot project wilayahnya ada di Kecamatan Pekalongan Timur dan Kecamatan Pekalongan Barat sudah sangat baik hasilnya, namun kami masih belum puas dengan hasil yang dicapai. Harapannya, setidaknya 70 persen penerima program PKH bisa tercover Jamsostek ini,"pungkasnya. (Dian).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung apa yang menjadi program dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengupayakan agar seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang bekerja bisa tercover mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara, untuk program BPJS Kesehatan, Kota Pekalongan sudah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dimana, sudah ada 98 persen atau sekitar 311.173 jiwa warga Kota Pekalongan yang kini telah tercover BPJS Kesehatan dari total jumlah penduduk 317.524 jiwa.
"Sekarang kalau warga periksa atau rawat inap di rumah sakit sudah gratis, bahkan operasi katarak, melahirkan semua sudah gratis. Ini tinggal yang jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),"tutur Mas Aaf, sapaan akrabnya usai membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Kepesertaan Kota Pekalongan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2024, berlangsung di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis siang (29/8/2024).
Berdasarkan evaluasi, Mas Aaf menyebutkan, dari 1000 warga yang sudah tersasar dalam 21 sektor pekerja rentan di Kota Pekalongan, namun 65 orang diantara mereka tidak memenuhi kriteria mendapatkan Jamsostek. Kendati demikian, pihaknya meminta hal ini harus dikaji kembali terkait faktor yang menyebabkan 65 warganya tidak bisa mendapatkan program Jamsostek.
Ia mengharapkan agar jangan sampai yang 65 warga ini tidak bekerja terus dicoret tidak mendapatkan Jamsostek, tetapi justru mereka inilah yang membutuhkan. Evaluasi dari BPJamsostek juga menyebutkan ada potensi 82 ribu warga yang harus diikutsertakan dalam program BPJamsostek ini.
"Kami sudah rapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas anggaran Tahun 2025 agar seluruh warga Kota Pekalongan bisa tercover Jamsostek. Mengingat manfaat program Jamsostek ini sangat besar, kalau dulu hanya sekitar Rp1 juta, sekarang bisa sampai Rp42 juta, bahkan maksimal bisa mencapai Rp195 juta ditambah beasiswa bagi anak pekerja rentan yang meninggal dunia saat sedang bekerja,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan, untuk kepesertaan BPJamsostek berdasarkan data per tanggal 7 Agustus 2024, sudah ada sekitar 47 ribu warga Kota Pekalongan yang sudah terlindungi program Jamsostek dari potensi yang dimiliki sebanyak 130 ribu.
" Artinya, disini masih ada data warga yang belum terlindungi sebesar 82 ribu. Dimana, dari 82 ribu itu sebagian besar dari sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa. Sementara, sisa selebihnya ada di sektor perkebunan, dan perikanan,"beber Dedi.
Dedi menerangkan, untuk optimalisasi kepesertaan Jamsostek dari potensi yang ada tersebut, diharapkan adanya alokasi anggaran yang lebih banyak untuk mengakomodir pekerja rentan di Kota Pekalongan, dimana di Tahun 2024 ini baru teralokasikan untuk 1000 pekerja rentan. Harapannya, di Tahun 2025 mendatang, dari Pemerintah Kota Pekalongan sendiri sudah bisa mengalokasikan lebih dari jumlah penerima manfaat di Tahun 2024.
Lanjutnya, untuk seluruh tenaga honorer di Pemkot Pekalongan sudah tercover BPJamsostek. Ia mengharapkan, keikusertaan pesertanya tidak hanya dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja melainkan bisa ditingkatkan juga untuk penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT). Mengingat, pembebanan iurannya tidak hanya pada Pemkot. Artinya, dari 5,7 persen dari iuran yang dibayarkan, 2 persennya itu menjadi tanggungan si pekerja, dan sisanya 3,7 persen itu menjadi tanggungan Pemkot.
Adapun untuk kriteria warga yang tercover Jamsostek diantaranya yang bersangkutan telah bekerja, untuk sektor pekerja informal, usianya tidak lebih dari 65 tahun. Sementara, untuk para atlet usia minimalnya adalah 6 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Harapan kami penambahan program JHT bisa direalisasikan. Kalau penerima program PKH memang belum semuanya tercover. Namun, saat ini kami sedang melakukan kerjasama dengan Dinsos-P2KB dan koordinator PKH setempat untuk mulai memberikan edukasi terkait program Jamsostek ini. Sebagai pilot project wilayahnya ada di Kecamatan Pekalongan Timur dan Kecamatan Pekalongan Barat sudah sangat baik hasilnya, namun kami masih belum puas dengan hasil yang dicapai. Harapannya, setidaknya 70 persen penerima program PKH bisa tercover Jamsostek ini,"pungkasnya. (Dian).