Menuju Transformasi, Disdukcapil Rencanakan Program Terintegrasi

Kota Pekalongan - Sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan bagi masyarakat kota Pekalongan, dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan perjanjian kerjasama terkait inovasi Selepas Akad Nikah Identitas Penduduk Berubah (Sakinah).
“Inovasi sakinah ini terkait dengan dua hal yakni pemanfaatan data dan cakupan layanan dari dukcapil,” terang Kepala Disdukcapil, Slamet Hariyadi di ruang kerjanya, kemarin. Lebih lanjut, ia mengatakan kerjasama ini merupakan wujud dari komitmen Disdukcapil dan Kemenag memberikan percepatan pelayanan dokumen kependudukan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang optimal, sebab data dari dua instansi tersebut akan secara otomatis terintegrasi.
Hariyadi menjelaskan, dengan inovasi sakinah, setelah melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin langsung menerima akta/buku nikah sekaligus kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah diperbaharui statusnya, sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus perubahan data lagi.
Ia menambahkan, diharapkan program inovasi ini dapat menekan kecenderungan masyarakat yang sering kali menunda perubahan data jika tidak memiliki kepentingan. Direncanakan implementasi inovasi sakinah akan dilaksanakan di oktober mendatang.
“Masyarakat tidak harus datang lagi ke dukcapil atau ke kecamatan, nanti begitu akad nikah diberikan KK dan KTP yang statusnya sudah berubah. Masyarakat ini cenderung menunda ketika ada perubahan data, semoga ini bisa memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Inovasi sakinah ini terkait dengan dua hal yakni pemanfaatan data dan cakupan layanan dari dukcapil,” terang Kepala Disdukcapil, Slamet Hariyadi di ruang kerjanya, kemarin. Lebih lanjut, ia mengatakan kerjasama ini merupakan wujud dari komitmen Disdukcapil dan Kemenag memberikan percepatan pelayanan dokumen kependudukan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang optimal, sebab data dari dua instansi tersebut akan secara otomatis terintegrasi.
Hariyadi menjelaskan, dengan inovasi sakinah, setelah melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin langsung menerima akta/buku nikah sekaligus kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah diperbaharui statusnya, sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus perubahan data lagi.
Ia menambahkan, diharapkan program inovasi ini dapat menekan kecenderungan masyarakat yang sering kali menunda perubahan data jika tidak memiliki kepentingan. Direncanakan implementasi inovasi sakinah akan dilaksanakan di oktober mendatang.
“Masyarakat tidak harus datang lagi ke dukcapil atau ke kecamatan, nanti begitu akad nikah diberikan KK dan KTP yang statusnya sudah berubah. Masyarakat ini cenderung menunda ketika ada perubahan data, semoga ini bisa memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)