MCP KPK 2020, Pemkot Dorong Peningkatan Capaian RAD-PPK 90 Persen

Kota Pekalongan - Dalam rangka supervisi dan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII Jawa Tengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan overview dan evaluasi pencapaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi dan Monitoring and Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Pekalongan Triwulan I dan II Tahun 2020. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi digelar secara daring/zoom meeting, yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkot Pekalongan, bertempat di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan,Jumat (26/7/2020).
Hadir dalam rapat virtual tersebut, yakni Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid,SE, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi,Asisten Administrasi Sekda Kota Pekalongan,drg Agust Marhaendayana,MM, Inspektur Kota Pekalongan,Beno Heritriono,SH,MSi, Kepala BKD Kota Pekalongan, Drs R Doyo Budi Wibowo,MM dan para Kepala OPD terkait maupun yang mewakili.
Rapat virtual yang dipimpin oleh Uding Juharudin selaku koordinator wilayah VII Jateng menyampaikan bahwa Pemerintah daerah wajib melaporkan semua kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SE pimpinan KPK No.8 / 2020.
“Adapun isi didalam poin tersebut perlu diperhatikan yakni, PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pada kondisi darurat PBJ tetap harus lebih, Efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana pasal 4 Perpres 16 tahun 2018,"jelas Uding.
Oding menerangkan rapat evaluasi progres capaian MCP Korsupgah ini merupakan bagian dari rencana aksi dalam pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Yang setiap laporan kerja OPD memiliki nilai standar dan terpantau langsung pihak KPK melalui aplikasi yang disediakan, sehingga tanpa KPK berkunjung kedaerah sudah bisa mengontrol dan menilai hasil kerja kita dan dilakukan pencegahan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Oding.
Usai mengikuti rapat evaluasi secara virtual tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa, kegiatan MCP yang dinilai oleh KPK ini dilakukan setiap triwulan sekali, dimana saat ini hasil capaian MCP Pemerintah Kota Pekalongan di triwulan pertama tahun 2020 mencapai 49.22 persen dimana merupakan peringkat ke-3 daerah di Jawa Tengah yang melaporkan progres cukup baik.
"Tahun lalu Kota Pekalongan di urutan ke-11 se-Jateng semoga ke depan bisa semakin baik dan capaian meningkat. Ada 8 area, namun untuk Kota Pekalongan hanya 7 area sebab di Kota Pekalongan tidak memiliki desa, sehingga dana desa tidak di monitoring. Adapun 7 area tersebut yaitu perencanaan penganggaran, kapabilitas APIP, PBJ, managemen ASN,perijinan satu atap, managemen aset dan pendapatan asli daerah VII," papar Sekda Ning,sapaan akrabnya.
Ketujuh area tersebut dimonitor, lanjut Sekda Ning, agar sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada hal-hal korupsi,target semakin meningkat karena ditarget oleh KPK.
"Arahan dari KPK tadi dari 103 indikator yang ada, ada beberapa capaian yang belum sesuai target atau yang diharapkan, ini sudah kami tekankan kepada OPD yang mengampu untuk melengkapi data dukung yang harus diupload, ini harus dilakukan sesuai sistem dan ketentuan," terang Sekda Ning.
Sementara itu, ditambahkan Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono,SH,MSi, Inspektor selaku leading sektor dari rencana aksi pencegahan pemberantasan korupsi di Kota Pekalongan, pihaknya senantiasa mendorong OPD terkait 7 area rawan korupsi yang juga telah dilaporkan melalui aplikasi MCP KPK. Menurut Beno, sesuai arahan Sekda, progress capaian MCP Kota Pekalongan ditargetkan mencapai 60 persen dan diakhir tahun 2020 bisa 90 persen.
"Harapan kami untuk kekurangan-kekurangan terhadap capaian di triwulan ini, ke depannya semakin baik, di akhir tahun 2020 ini kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Pekalongan akan lebih meningkat yang menjadi tujuan percepatan reformasi dan birokrasi di Kota Pekalongan. Capaian target di tahun lalu 86 persen namun di tahun 2018 baru 78 persen, ada peningkatan target di tahun sebelumnya, namun kami harapkan target 90 persen untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tahun ini bisa terpenuhi," tandas Inspektur Beno
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hadir dalam rapat virtual tersebut, yakni Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid,SE, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi,Asisten Administrasi Sekda Kota Pekalongan,drg Agust Marhaendayana,MM, Inspektur Kota Pekalongan,Beno Heritriono,SH,MSi, Kepala BKD Kota Pekalongan, Drs R Doyo Budi Wibowo,MM dan para Kepala OPD terkait maupun yang mewakili.
Rapat virtual yang dipimpin oleh Uding Juharudin selaku koordinator wilayah VII Jateng menyampaikan bahwa Pemerintah daerah wajib melaporkan semua kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai SE pimpinan KPK No.8 / 2020.
“Adapun isi didalam poin tersebut perlu diperhatikan yakni, PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pada kondisi darurat PBJ tetap harus lebih, Efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana pasal 4 Perpres 16 tahun 2018,"jelas Uding.
Oding menerangkan rapat evaluasi progres capaian MCP Korsupgah ini merupakan bagian dari rencana aksi dalam pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Yang setiap laporan kerja OPD memiliki nilai standar dan terpantau langsung pihak KPK melalui aplikasi yang disediakan, sehingga tanpa KPK berkunjung kedaerah sudah bisa mengontrol dan menilai hasil kerja kita dan dilakukan pencegahan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Oding.
Usai mengikuti rapat evaluasi secara virtual tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa, kegiatan MCP yang dinilai oleh KPK ini dilakukan setiap triwulan sekali, dimana saat ini hasil capaian MCP Pemerintah Kota Pekalongan di triwulan pertama tahun 2020 mencapai 49.22 persen dimana merupakan peringkat ke-3 daerah di Jawa Tengah yang melaporkan progres cukup baik.
"Tahun lalu Kota Pekalongan di urutan ke-11 se-Jateng semoga ke depan bisa semakin baik dan capaian meningkat. Ada 8 area, namun untuk Kota Pekalongan hanya 7 area sebab di Kota Pekalongan tidak memiliki desa, sehingga dana desa tidak di monitoring. Adapun 7 area tersebut yaitu perencanaan penganggaran, kapabilitas APIP, PBJ, managemen ASN,perijinan satu atap, managemen aset dan pendapatan asli daerah VII," papar Sekda Ning,sapaan akrabnya.
Ketujuh area tersebut dimonitor, lanjut Sekda Ning, agar sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada hal-hal korupsi,target semakin meningkat karena ditarget oleh KPK.
"Arahan dari KPK tadi dari 103 indikator yang ada, ada beberapa capaian yang belum sesuai target atau yang diharapkan, ini sudah kami tekankan kepada OPD yang mengampu untuk melengkapi data dukung yang harus diupload, ini harus dilakukan sesuai sistem dan ketentuan," terang Sekda Ning.
Sementara itu, ditambahkan Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono,SH,MSi, Inspektor selaku leading sektor dari rencana aksi pencegahan pemberantasan korupsi di Kota Pekalongan, pihaknya senantiasa mendorong OPD terkait 7 area rawan korupsi yang juga telah dilaporkan melalui aplikasi MCP KPK. Menurut Beno, sesuai arahan Sekda, progress capaian MCP Kota Pekalongan ditargetkan mencapai 60 persen dan diakhir tahun 2020 bisa 90 persen.
"Harapan kami untuk kekurangan-kekurangan terhadap capaian di triwulan ini, ke depannya semakin baik, di akhir tahun 2020 ini kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Pekalongan akan lebih meningkat yang menjadi tujuan percepatan reformasi dan birokrasi di Kota Pekalongan. Capaian target di tahun lalu 86 persen namun di tahun 2018 baru 78 persen, ada peningkatan target di tahun sebelumnya, namun kami harapkan target 90 persen untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tahun ini bisa terpenuhi," tandas Inspektur Beno
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)