Masyarakat Harus Jadi Mata dan Telinga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar kelompok strategis di masyarakat. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada Selasa siang (24/6/2025) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan dan Kantor Bea Cukai Tegal, dengan menghadirkan puluhan nelayan serta tokoh masyarakat yang berdomisili di kawasan sekitar Pelabuhan Pekalongan.
 
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, yang hadir membuka acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan berbagai pihak, khususnya para nelayan dan tokoh masyarakat yang menjadi garda terdepan di lingkungannya masing-masing. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
 
"Masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pelabuhan, memiliki akses langsung terhadap peredaran barang di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap mereka bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi dan mendeteksi dini keberadaan rokok ilegal yang masih beredar," ujar Wawalkot Balgis.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, mengonsumsi rokok ilegal sama saja merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan bisa menurunkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana hasil cukai akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial dan pembangunan.
 
"Dana dari cukai ini digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, pelatihan keterampilan kerja, serta kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat luas. Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk membeli rokok yang legal, yang sudah dilekati pita cukai resmi," imbuhnya.
 
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal, Pari Kesit dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan di tingkat produsen dan distributor, tetapi juga menaruh perhatian pada peredaran rokok ilegal di tingkat konsumen. Oleh karena itu, edukasi publik melalui sosialisasi semacam ini menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan.
 
Dalam sesi diskusi, peserta yang terdiri dari perwakilan nelayan, dan tokoh masyarakat, turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan. Banyak di antara mereka yang menyatakan baru memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal dari sisi pita cukai. Mereka juga menyambut baik ajakan untuk terlibat aktif dalam pelaporan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
 
"Memang membedakan rokok ilegal memang tidak mudah. Namun ada beberapa ciri pada pita cukai yang bisa dikenali. “Pita cukai resmi tahun 2025 bertema Pesona Bunga Nusantara. Ada fitur keamanan seperti watermark dan hologram,” jelas Pari Kesit.
 
Ia juga menekankan bahwa cukai bukan sekadar pungutan, tapi bagian dari upaya negara mengendalikan barang-barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.
 
"Kami mengimbau agar para pedagang tidak menjual rokok ilegal. Warga juga didorong untuk melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada pihak berwenang,"tegasnya.
 
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pekalongan dalam mendukung Program Gempur Rokok Ilegal secara nasional. Ia menambahkan bahwa pendekatan partisipatif melalui tokoh masyarakat sangat efektif untuk menyampaikan pesan ke masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
 
"Kami ingin sosialisasi ini tidak hanya berhenti disini saja. Tapi bisa terus menyebar ke lingkungan masing-masing peserta, sehingga makin banyak masyarakat yang sadar dan ikut menjaga wilayahnya dari peredaran rokok ilegal," tandasnya. (Tim liputan Kominfo/Dian)