Masuk Semester Genap, Kemenag Terapkan PTM Terbatas dan Terkendali

Kota Pekalongan - Memasuki semester genap, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menerapkan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas dan terkendali per tanggal 3 Januari 2022 di lingkungan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag, Drs H M Nadhif, pemberlakuan PTM terbatas dan terkendali pada madrasah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (mendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan dan pemberkasan kegiatan masyarakat di level-level tertentu.
“Untuk Kota Pekalongan menurut instruksi mendagri No. 1 Tahun 2022 masuk dalam kategori level 2, ketentuan dalam penyelenggaran pendidikan tatap muka di level 2 mengacu kepada tingkat capaian vaksin di lingkungan pendidikan yang alhamdulilah sudah semakin tinggi persentasenya dan per tanggal 3 Januari 2022 di lingkungan madrasah sudah dimulai sesuai ketentuan instruksi mendagri,” ujarnya Drs Nadhif saat ditemui di ruang kerjanya.
Memasuki level 2, Madrasah di Kota Pekalongan mulai melaksanakan PTM dengan durasi kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 6 jam, diikuti oleh 100% siswa dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"PTM semester genap hampir mendekati kondisi normal, dengan kapasitas siswa sebanyak 100% untuk durasi belajarnya 6 jam berbeda dengan kondisi normal selama 8 jam, artinya sudah bagus," sambung Kasi Penmad.
Drs Nadhif meminta dalam pelaksanaan PTM terbatas dan terkendali semua madrasah tetap menerapkan aturan 5M. Tiap madrasah diminta untuk tetap menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu serta masker. PTM terbatas dan terkendali dilakukan guna mencegah gelombang baru atau cluster baru di lingkungan sekolah.
"Masyarakat Pekalongan khususnya para pendidik, pengelola pendidikan di lingkungan waspada di awal PTM semester genap ini harus tetap waspada dan menjaga prokes, kita tidak ingin gelombang pandemi covid-19 terjadi lagi,"pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan).
Disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag, Drs H M Nadhif, pemberlakuan PTM terbatas dan terkendali pada madrasah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (mendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan dan pemberkasan kegiatan masyarakat di level-level tertentu.
“Untuk Kota Pekalongan menurut instruksi mendagri No. 1 Tahun 2022 masuk dalam kategori level 2, ketentuan dalam penyelenggaran pendidikan tatap muka di level 2 mengacu kepada tingkat capaian vaksin di lingkungan pendidikan yang alhamdulilah sudah semakin tinggi persentasenya dan per tanggal 3 Januari 2022 di lingkungan madrasah sudah dimulai sesuai ketentuan instruksi mendagri,” ujarnya Drs Nadhif saat ditemui di ruang kerjanya.
Memasuki level 2, Madrasah di Kota Pekalongan mulai melaksanakan PTM dengan durasi kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 6 jam, diikuti oleh 100% siswa dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"PTM semester genap hampir mendekati kondisi normal, dengan kapasitas siswa sebanyak 100% untuk durasi belajarnya 6 jam berbeda dengan kondisi normal selama 8 jam, artinya sudah bagus," sambung Kasi Penmad.
Drs Nadhif meminta dalam pelaksanaan PTM terbatas dan terkendali semua madrasah tetap menerapkan aturan 5M. Tiap madrasah diminta untuk tetap menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu serta masker. PTM terbatas dan terkendali dilakukan guna mencegah gelombang baru atau cluster baru di lingkungan sekolah.
"Masyarakat Pekalongan khususnya para pendidik, pengelola pendidikan di lingkungan waspada di awal PTM semester genap ini harus tetap waspada dan menjaga prokes, kita tidak ingin gelombang pandemi covid-19 terjadi lagi,"pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan).