Masih Menunggu Kebijakan, Persiapan Haji Pekalongan Capai 100%

Kota Pekalongan – Meskipun Pemerintah Arab Saudi sudah kembali membuka pelaksanaan ibadah umroh bagi jamaah umrah asal Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Kendati demikian, persiapan para calon jamaah haji sudah mencapai 100%, mulai dari pengumpulan paspor hingga persiapan pembinaan bimbingan manasik haji bagi jamaah.
“Regulasi pelaksanaan ibadah haji mengacu pada dua dasar yakni UU No 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan haji dan umrah dan regulasi peraturan dari pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan taklimatul hajj. Sampai sekarang kami masih menunggu taklimatul hajj Arab Saudi, salah satunya terkait jumlah kuota jamaah haji,”ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH.
Sementara itu, terkait pelaksanaan ibadah umrah, dijelaskan Mundakir bahwa mulai awal bulan Ramadhan, pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah dengan syarat calon jamaah sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19. Menurutnya, sistem buka tutup penyelenggaraan ibadah umroh menjadi lumrah di era pandemi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Calon jamaah umrah memang diperbolehkan berangkat apabila memenuhi tiga poin yakni calon jamaah sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali, kemudian jika vaksinasi baru dilakukan satu kali maka hendaknya penyuntikan dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan serta tidak disertai gejala serius. Terakhir, bagi calon jamaah yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada PPIU untuk tidak tergesa-gesa dalam mengirimkan calon jamaah ke tanah suci. Sehingga, sampai saat ini untuk pemberangkatan jamaah umrah di Kota Pekalongan belum dilakukan. Dikarenakan situasi yang belum menentu, juga adanya penambahan biaya yang cukup signifikan.
Kenaikan biaya tersebut termasuk pajak yang semula 5% menjadi 15%, kenaikan kurs dollar,dan kewajiban penerapan prokes dalam pelaksanaan ibadah umroh, seperti tes PCR, pembatasan kuota jamaah di penginapan hotel dan sebagainya.
“Untuk nominal kenaikannya ini belum final, saat ini masih akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk keputusan pastinya belum ada. Sebab pemerintah arab Saudi juga belum memberikan kebijakan terkait berapa kuota jamaah yang boleh melaksanakan ibadah haji,”kata Mundakir.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Regulasi pelaksanaan ibadah haji mengacu pada dua dasar yakni UU No 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan haji dan umrah dan regulasi peraturan dari pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan taklimatul hajj. Sampai sekarang kami masih menunggu taklimatul hajj Arab Saudi, salah satunya terkait jumlah kuota jamaah haji,”ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Mundakir SH.
Sementara itu, terkait pelaksanaan ibadah umrah, dijelaskan Mundakir bahwa mulai awal bulan Ramadhan, pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah dengan syarat calon jamaah sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19. Menurutnya, sistem buka tutup penyelenggaraan ibadah umroh menjadi lumrah di era pandemi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Calon jamaah umrah memang diperbolehkan berangkat apabila memenuhi tiga poin yakni calon jamaah sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali, kemudian jika vaksinasi baru dilakukan satu kali maka hendaknya penyuntikan dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan serta tidak disertai gejala serius. Terakhir, bagi calon jamaah yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada PPIU untuk tidak tergesa-gesa dalam mengirimkan calon jamaah ke tanah suci. Sehingga, sampai saat ini untuk pemberangkatan jamaah umrah di Kota Pekalongan belum dilakukan. Dikarenakan situasi yang belum menentu, juga adanya penambahan biaya yang cukup signifikan.
Kenaikan biaya tersebut termasuk pajak yang semula 5% menjadi 15%, kenaikan kurs dollar,dan kewajiban penerapan prokes dalam pelaksanaan ibadah umroh, seperti tes PCR, pembatasan kuota jamaah di penginapan hotel dan sebagainya.
“Untuk nominal kenaikannya ini belum final, saat ini masih akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk keputusan pastinya belum ada. Sebab pemerintah arab Saudi juga belum memberikan kebijakan terkait berapa kuota jamaah yang boleh melaksanakan ibadah haji,”kata Mundakir.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)