Lima Hari Usai Lebaran, Airnav Catat 28 Laporan Pilot Adanya Balon Udara Liar

Kota Pekalongan - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang biasa dikenal dengan AirNav Indonesia mencatat selama lima hari terakhir, tepatnya berlangsung sejak tanggal 2 Mei hingga 7 Mei 2022 kemarin telah menerima laporan sedikitnya 28 ‘Pilot Report (PIREP atau laporan oleh Pilot atas adanya balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara yang didominasi di atas pulau Jawa, diantaranya di wilayah Semarang, Pekalongan, dan Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Bambang Rianto dalam keterangan persnya di acara Balloon Atraction Pekalongan 2022 yang digelar di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (8/5/2022).

“Sejauh ini balon udara liar yang diterbangkan masih banyak, tetapi Airnav dapat datanya dari laporan penerbang di udara atau yang disebut dengan Pilot Report. Kami harapkan tidak bertambah banyak kembali, selama ini ada 28 yang dilaporkan oleh penerbang yang bertemu atau melihat balon udara liar yang diterbangkan bebas di udara, terhitung mulai  lebaran sampai kemarin, atau 2-7 Mei 2022,” ucap Bambang.

Bambang menyebutkan, jumlah balon udara liar yang ditemukan pada tahun 2022 ini cenderung jauh lebih turun dibandingkan di tahun 2017 dan 2018 yang angkanya hingga 70an balon udara liar. Dirinya berharap, di tahun-tahun mendatang bisa terwujud zero balon udara liar. Diungkapkan Bambang, sesuai Undang-Undang Nomor 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012, Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia menjadi satu-satunya lembaga pengelola pengelola pelayanan navigasi penerbangan yang melayani seluruh pergerakan pesawat di  wilayah udara Indonesia. Pada kesempatan tersebut, AirNav Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan kopi darat/sambung seduluran oleh Komunitas Sedulur Balon Kota Pekalongan yang dikemas dalam kegiatan Balloon Atraction Pekalongan 2022 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Minggu (8/5/2022). AirNav mengimbau dan terus berkomitmen mengawal agar setiap balon diterbangkan dengan cara ditambatkan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan balon udara dan keselamatan udara harus terus disinergikan dan melalui pelaksanaan festival ini bisa menjadi wadah para komunitas balon yang ada untuk menjaga tradisi dan menggali potensi lokal daerah yang ada. 

“Kami hadir disini mendukung pelaksanaan Festival Balon Udara Tambat yang merupakan representasi dan ekspresi semangat kebersamaan serta gotong royong untuk melestarikan tradisi sekaligus menjaga keselamatan penerbangan khususnya di wilayah udara Indonesia. Kami sangat menghormati tradisi penerbangan balon udara karena cerminan yang diadakan setahun sekali, sehingga balon udara ini bisa meningkatkan perekonomian daerah, pariwisata, dan potensi lokal. Mudah-mudahan di pelaksanaan festival balon udara tambat tahun depan bisa semakin meriah dan lebih baik ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, M Anis menjelaskan bahwa, Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dimana sesuai Permenhub Nomor PM 41 Tahun 2011, Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Menurutnya, pada tahun 2022 ini, Kantor Otoritas Bandar Udara telah mengeluarkan izin kegiatan festival balon udara. Sesuai aturan Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara sebagai bagian budaya masyarakat diamanatkan bahwa, balon udara adalah salah satu budaya masyarakat yang bisa sinergi bersamaan dengan dunia penerbangan asalkan balon udara bisa dikendalikan dan tidak membahayakan penerbangan.

“Dengan berbagai syarat tentunya diantaranya harus ditambatkan dengan tiga tali, tidak dilengkapi bahan peledak atau bahan yang mudah terbakar, 2 radius dan 15 km dari bandara, ketinggian maksimal 150 m pada ai rcontrol space, dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman, tiang listrik dan SPBU, dilaksanakan pada pagi hari, jika balon udara terlepas harus lapor pihak terkait. Untuk tinggi balon maksimal 7 meter, dengan diameter maksimal 4 meter. Melalui kegiatan seperti ini sebagai implementasi dari PM 40 Tahun 2018 untuk meminimalkan penerbangan balon udara liar dan mengakomodir untuk memenuhi safety dan regulasi penerbangan udara di Indonesia,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)