KPU Validasi Surat Suara dan Tetapkan 387 DCT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koya Pekalongan melakukan validasi surat suara dengan mengundang partai politik (parpol) untuk melakukan pencermatan data surat suara. Selain itu, KPU Kota Pekalongan juga menetapkan sebanyak 387 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri di Gedung KPU setempat, Selasa (7/11/2023). "Ada tahapan pencermahan DCT dari ada yang jumlah penetapan DCS 389 orang kemudian penetapan DCT ada 387 calon yang ditetapkan. Yang berkurang yakni dari parpol Hanura ada calon yang mengundurkan diri, tentu proses pengunduran diri harus ada persetujuan dari pusat. Kemudian yang satu parpol PAN melakukan penggantian kemudian di dalam proses penggantian muncul satu nama. Ketika dilakukan verifikasi administrasi, nama tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak cukup umurnya, sebagai daftar calon harusnya 21 tahun sebelum penetapan DCT," terang Saiful. 

Disebutkan Saiful, KPU membuka helpdesk selain dua parpol tadi ada beberapa penggantian namun setelah dilakukan verifikasi memenuhi syarat. 

Validasi Surat Suara


KPU Kota Pekalongan tengah melakukan proses validasi surat suara dengan mengundang parpol untuk mencermati data calon untuk data surat suara. Setelah dipastikan kemudian ditandatangani dan fiks untuk dicetak. Nantinya akan ada validasi ulang surat suara besar untuk dicermati lagi. 

"Penulisan nama sudah sesuai dengan data silon, baik itu gelar spasi titik koma. Parpol sudah menandatangani surat dan berita acara, tinggal menunggu proses cetak. Harapannya distribusi surat suara bisa lebih cepat," kata Saiful. 

Terkait pencetakan, melalui ekatalog akan ada lelang dulu, dan belum dapat dipastikan kapan waktu pengiriman surat suara. Logistik yang sudah datang baru bilik suara, kotak suara, dan tinta.

"Untuk masa kampanye mulai 28 November sampai h-3 sebelum pemungutan suara. Kami masih fokus untuk menyelesaikan perwal untuk regulasi kampanye dan alat serta lokasi kampanye," pungkas Saiful.