KPU Usulkan Anggota Badan Adhoc Pemilu Tercover BPJamsostek

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengusulkan perlindungan kerja kepada jajaran KPU dan badan Adhoc dibawahnya seperti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bisa diikutsertakan dalam kepesertaan aktif Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang saat ini dikenal dengan nama BPJamsostek. Hal ini disampaikan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Pekalongan, M Bilal saat beraudiensi dengan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Kantor Walikota setempat, Jumat (14/4/2023).
"Hari ini kami beraudiensi dengan Bapak Walikota Pekalongan, dimana kami dari KPU selaku penyelenggara pemilu dan jajaran dibawahnya, badan adhoc bisa terdaftar aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," ucap Bilal.
Menurutnya, KPU bersama badan adhoc dibawahnya ini sangat perlu didaftarkan program BPJamsostek, agar mereka bisa terlindungi penuh bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja maupun ketika melakukan pekerjaan sudah bisa terlindungi. Terkait jumlah kepesertaan panitia pemilu dan besaran nominalnya dalam program BPJamsostek ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Walikota Pekalongan dan BPJamsostek setempat.
"Jaminan sosial ini merupakan hak yang harus dipenuhi bagi setiap pekerja. Terlebih, sudah ada Undang-Undang yang mengatur di dalamnya. Secara regulasi, memang di kami sudah ada santunan, namun untuk jaminan sosial ketenagakerjaan belum ada, sehingga saat ini kami masih usulkan ke Walikota, dimana preminya nanti akan dialokasikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan," pungkasnya.
"Hari ini kami beraudiensi dengan Bapak Walikota Pekalongan, dimana kami dari KPU selaku penyelenggara pemilu dan jajaran dibawahnya, badan adhoc bisa terdaftar aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," ucap Bilal.
Menurutnya, KPU bersama badan adhoc dibawahnya ini sangat perlu didaftarkan program BPJamsostek, agar mereka bisa terlindungi penuh bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja maupun ketika melakukan pekerjaan sudah bisa terlindungi. Terkait jumlah kepesertaan panitia pemilu dan besaran nominalnya dalam program BPJamsostek ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Walikota Pekalongan dan BPJamsostek setempat.
"Jaminan sosial ini merupakan hak yang harus dipenuhi bagi setiap pekerja. Terlebih, sudah ada Undang-Undang yang mengatur di dalamnya. Secara regulasi, memang di kami sudah ada santunan, namun untuk jaminan sosial ketenagakerjaan belum ada, sehingga saat ini kami masih usulkan ke Walikota, dimana preminya nanti akan dialokasikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan," pungkasnya.