KPU Ungkapkan 9 Kriteria DPT Dapat Ajukan Pindah Memilih

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan ungkapkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebutkan ada 9 kriteria bagi yang mengajukan pindah memilih. 

Kriteria tersebut ialah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kriteria selanjutnya yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. 


"Untuk kriteria tersebut paling tidak h-30 atau jatuh di tanggal 28 Oktober 2024 harus mengajukan pindah pilih," terang Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

Lanjut Fajar, dari 9 kriteria ada 4 kriteria yang bisa pengajian sampai h-7 yakni bertugas di tempat lain, pasien, bencana alam, dan menjadi tahanan rutan/lapas ini boleh mengajukan sampai 20 November 2024.

"Pemilih langsung datang saja ke TPS di Kelurahan, PPK atau KPU. Syaratnya memang harus masuk ke DPT, kalau belum ya tidak bisa mengajt pindah," jelas Fajar. 

Terkait waktu pencoblosan tidak ada ketentuan khusus. Pemilih yang pindah memilih bisa datang ke TPS pukul 07.00-13.00. "Hanya surat suara beda, misal orang Kota Pekalongan di Semarang hanya surat suara pilihan gubernur saja. Pilih pindah ini hanya berlaku 1 provinsi, kalau orang Pekalongan di Jakarta ya tidak bisa," tukasnya. (Dinkominfo/Laila/Dian)