KPU Resmi Tetapkan Aaf-Salahudin Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan resmi menetapkan HA Afzan Arslan Djunaid,SE-H Salahudin,STP sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan terpilih periode 2021-2026. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang digelar di Aula Kantor KPU setempat dengan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta terbatas,Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kota Pekalongan,Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan bahwa pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 HA Afzan Arslan Djunaid,SE-H Salahudin, STP pada Pilkada Kota Pekalongan 9 Desember 2020 lalu memperoleh suara lebih unggul dibandingkan rivalnya,paslon nomor urut 2 Hj Balgis Diab,SE,SAg,MM-H Moch Machrus,Lc,MSi. Pada hasil rekapitulasi tingkat kota sebelumnya,paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 94.917 suara,sementara untuk paslon nomor urut 2 memperoleh 76.916 suara.

"Oleh karena itu,berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor  9/PL.02.7-Kpt/3375/KPU-Kot/I/2021 tentang penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2020 menetapkan HA Afzan Arslan Djunaid dan H Salahudin,STP menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2026. Untuk tahapan Pilkada Kota Pekalongan sendiri Alhamdulillah semua berjalan lancar dan kondusif,tidak ada permohonan sengketa atau gugatan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya.

Menurut Rahmi, tahapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih ini merupakan puncak tahapan terakhir di tingkat KPU Kota Pekalongan. Sehingga, mekanisme selanjutnya ada dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan setelah 5 hari usai penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.

"Selanjutnya kami akan menyampaikan berkas, Surat Keputusan (SK), dan Berita Acara (BA) pleno rekapitulasi pemenang di tingkat kota,surat berkaitan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK dan Surat perintah KPU RI yang berisi tentang pelaksanaan penetapan paslon terpilih bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan melalui DPRD untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah guna dilaksanakan pelantikan,sesuai jadwal seperti Pilkada sebelumnya diperkirakan pada pertengahan Februari 2021," tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)