KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran KPPS

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah memperpanjang jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020. Pendaftaran yang awalnya dibuka 7-13 Oktober 2020 ini diperpanjang dari 14-18 Oktober 2020.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha saat ditemui di Kantor KPU setempat, Rabu (14/10/2020). KPPS Kota Pekalongan untuk 593 TPS kuotanya belum terpenuhi. Ini tentu bukan kali pertama, pemilu sebelumnya juga pernah terjadi. “Hal ini mungkin karena perekrutan dilakukan dalam keadaan pandemi sehingga antusias masyarakat menurun, atau pandangan barangkali warga tertarik merapat ke pasangan calon karena kali ini untuk gelaran pilwalkot,” terang Rahmi.
Dijelaskan Rahmi bahwa beberapa langkah ia tempuh termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Sekda setempat. “Kami telah bertemu dengan Sekda kemaren menyampaikan progress. Selain itu, kami minta bantuan agar Sekda mengimbau kepada jajaran camat dan lurah untuk mengimbau warganya menjadi KPPS,” ungkap Rahmi.
Disebutkan, jadwal pendaftaran diperpanjang sampai 5 hari mendatang. Rahmi berharap kuota terpenuhi. Beberapa kelurahan TPSnya sudah terpenuhi. Jadi untuk yang diperpanjang ini bagi TPS yang belum terpenuhi kuotanya. “Syarat menjadi anggota KPPS di antaranya berusia 20-50 tahun, bukan termasuk tim kampanye paslon, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak dalam dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS, serta tidak memiliki penyakit penyerta,” papar rahmi.
Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran KPPS, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Bendan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran KPPS tersebut yakni untuk memfasilitasi pemeriksaan dan keterangan sehat. “Para camat untuk mendorong dan memberikan dukungan para lurah agar masyarakat dapat mendaftar KPPS. ASN juga dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” pungkas Ning.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha saat ditemui di Kantor KPU setempat, Rabu (14/10/2020). KPPS Kota Pekalongan untuk 593 TPS kuotanya belum terpenuhi. Ini tentu bukan kali pertama, pemilu sebelumnya juga pernah terjadi. “Hal ini mungkin karena perekrutan dilakukan dalam keadaan pandemi sehingga antusias masyarakat menurun, atau pandangan barangkali warga tertarik merapat ke pasangan calon karena kali ini untuk gelaran pilwalkot,” terang Rahmi.
Dijelaskan Rahmi bahwa beberapa langkah ia tempuh termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Sekda setempat. “Kami telah bertemu dengan Sekda kemaren menyampaikan progress. Selain itu, kami minta bantuan agar Sekda mengimbau kepada jajaran camat dan lurah untuk mengimbau warganya menjadi KPPS,” ungkap Rahmi.
Disebutkan, jadwal pendaftaran diperpanjang sampai 5 hari mendatang. Rahmi berharap kuota terpenuhi. Beberapa kelurahan TPSnya sudah terpenuhi. Jadi untuk yang diperpanjang ini bagi TPS yang belum terpenuhi kuotanya. “Syarat menjadi anggota KPPS di antaranya berusia 20-50 tahun, bukan termasuk tim kampanye paslon, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak dalam dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS, serta tidak memiliki penyakit penyerta,” papar rahmi.
Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran KPPS, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Bendan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran KPPS tersebut yakni untuk memfasilitasi pemeriksaan dan keterangan sehat. “Para camat untuk mendorong dan memberikan dukungan para lurah agar masyarakat dapat mendaftar KPPS. ASN juga dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” pungkas Ning.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)