KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020, Pemungutan Suara Dilaksanakan 9 Desember

Kota Pekalongan - Setelah sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan akibat pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan tersebut menyusul ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, progam dan jadwal Pilkada 2020 pada Jumat (12/6) lalu, sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.Tahapan lanjutan ini dimulai dengan melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Hari Senin (15/6).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan instansi terkait lanjutnya memutuskan bahwa Hari Pemungutan Suara jatuh pada 9 Desember 2020. Seperti diketahui bersama, Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah dari 209 kota/kabupaten/provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020.
“Oleh karena itu, kami harus memulai tahapan pilkada kembali dari Bulan Juni ini dengan membentuk badan ad hoc seperti halnya di Kota Pekalongan,PPS yang pada 22 Maret lalu sudah dibentuk sejumlah 81 orang, Hari Senin kemarin (15/6) sudah kami lantik. Dalam pelantikan tersebut, kami bagi dalam 4 sesi waktu atau per kecamatan dalam waktu sehari penuh pelantikan. Pelaksanaannya juga dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di samping melantik anggota PPS, KPU juga mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah badan ad hoc yang sudah dibentuk memang harus segera diaktifkan kembali. Karena mereka juga bakal melanjutkan sejumlah tugas yang tertunda dalam tahapan Pilkada,” terang Rahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).
Dituturkan Rahmi, dalam waktu dekat, petugas PPS dan PPK akan dibebani tugas menyiapkan pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilih pemula yang akan memilih baru dimana datanya akan diturunkan pada Kemendagri, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimana satu TPS yang diambil bisa dari RT setempat untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dari rumah ke rumah.
“Kami memang belum meresmikan jumlah TPS, namun kami masih estimasi kurang lebih 600 TPS, dan jumlah pemilih tidak lebih dari 500 orang untuk setiap TPS nya serta wajib dilengkapi dengan upaya penanggulan Covid-19 berupa APD (masker, handsantizer, faceshield, sarung tangan) dan rapid test,” tegas Rahmi.
Rahmi menambahkan berdasarkan jadwal lanjutan pilkada 2020 mendatang, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon pada 23 September 2020. Sedangkan tahapan masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Selain itu, jika merujuk jadwal, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan pada 6 sampai 8 Desember 2020.
“Masa kampanye, kegiatan rapat umum dilaksanakan daring dan debat publik dilaksanakan sesuai protokol Covid-19 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kami akan segera mensosialisasikan ke lembaga dan instansi supaya semua elemen masyarakat mengetahui tahapan pilkada ini sudah dimulai dengan jadwal-jadwal yang telah disesuaikan dan masyaraat tetap antusias untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang,” tandas Rahmi.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan instansi terkait lanjutnya memutuskan bahwa Hari Pemungutan Suara jatuh pada 9 Desember 2020. Seperti diketahui bersama, Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah dari 209 kota/kabupaten/provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020.
“Oleh karena itu, kami harus memulai tahapan pilkada kembali dari Bulan Juni ini dengan membentuk badan ad hoc seperti halnya di Kota Pekalongan,PPS yang pada 22 Maret lalu sudah dibentuk sejumlah 81 orang, Hari Senin kemarin (15/6) sudah kami lantik. Dalam pelantikan tersebut, kami bagi dalam 4 sesi waktu atau per kecamatan dalam waktu sehari penuh pelantikan. Pelaksanaannya juga dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di samping melantik anggota PPS, KPU juga mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah badan ad hoc yang sudah dibentuk memang harus segera diaktifkan kembali. Karena mereka juga bakal melanjutkan sejumlah tugas yang tertunda dalam tahapan Pilkada,” terang Rahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).
Dituturkan Rahmi, dalam waktu dekat, petugas PPS dan PPK akan dibebani tugas menyiapkan pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilih pemula yang akan memilih baru dimana datanya akan diturunkan pada Kemendagri, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimana satu TPS yang diambil bisa dari RT setempat untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dari rumah ke rumah.
“Kami memang belum meresmikan jumlah TPS, namun kami masih estimasi kurang lebih 600 TPS, dan jumlah pemilih tidak lebih dari 500 orang untuk setiap TPS nya serta wajib dilengkapi dengan upaya penanggulan Covid-19 berupa APD (masker, handsantizer, faceshield, sarung tangan) dan rapid test,” tegas Rahmi.
Rahmi menambahkan berdasarkan jadwal lanjutan pilkada 2020 mendatang, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon pada 23 September 2020. Sedangkan tahapan masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Selain itu, jika merujuk jadwal, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan pada 6 sampai 8 Desember 2020.
“Masa kampanye, kegiatan rapat umum dilaksanakan daring dan debat publik dilaksanakan sesuai protokol Covid-19 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kami akan segera mensosialisasikan ke lembaga dan instansi supaya semua elemen masyarakat mengetahui tahapan pilkada ini sudah dimulai dengan jadwal-jadwal yang telah disesuaikan dan masyaraat tetap antusias untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang,” tandas Rahmi.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)