KPU Kota Pekalongan Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih Coklit

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan tidak ada joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pilgub maupun Pilkada 2024. Sebanyak 855 petugas Pantarlih yang diterjunkan oleh KPU setempat untuk melakukan pencoklitan mulai 24 Juni-24 Juli 2024 dipastikan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2024).

"Hingga tahapan coklit yang selesai lebih awal dari target, semua Pantarlih bekerja sesuai ketentuan. KPU selama masa berlangsungnya coklit juga ikut melakukan pendampingan,"tuturnya.

Menurutnya, pendampingan tidak hanya dilakukan jajaran KPU. Namun juga Badan Ad Hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika adanya isu Joki Pantarlih benar tentunya hal itu akan jadi temuan Bawaslu, dan pasti Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dan juga berkoordinasi dengan KPU.

"Kami pun dari KPU sudah melarang keras adanya joki dalam pengisian coklit ini. Untuk calon pemilih yang difabel misalnya didampingi orangtuanya atau sanak saudaranya dipersilahkan, tapi dalam pengisian data tetap dilakukan oleh petugas pantarlih. Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya joki yang dilaporkan baik oleh masyarakat maupun Bawaslu setempat,"terangnya.

Lebih lanjut Fajar menyebutkan, per Selasa, 16 Juli 2024, KPU Kota Pekalongan telah menyelesaikan tahapan coklit calon pemilih untuk menyongsong Pilgub maupun Pilkada 2024. Dari hasil pencoklitan tersebut, ada 233.813 pemilih yang sudah tercoklit oleh petugas pantarlih setempat. Jumlah tersebut sudah termasuk kalangan difabel, pejabat, hingga tokoh masyarakat seperti Habib Luthfi, Walikota Aaf, Wawalkot Salahudin, Ketua DPRD, M. Azmi Basyir, Ketua Bawaslu, Miftahuddin, dan sebagainya

"Alhamdulillah pencoklitan selesai lebih awal karena harapannya data yang masuk bisa di recheck kembali untuk mengantisipasi jika ada warga yang terlewat belum tercoklit sembari menunggu masukan-masukan dari Bawaslu terkait kemungkinan adanya tambahan warga atau pemilih baru yang belum masuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," tandasnya. (Dian)