KPU Kota Pekalongan Beberkan Mekanisme Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Kota Pekalongan - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berpotensi menyajikan calon tunggal versus kolom kosong atau yang dikenal dengan kotak kosong. Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang Pilkada. Untuk memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih suara di atas 50 persen.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, untuk diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. 

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

"Berdasarkan peraturan yang saat ini masih ada atau berlaku, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen plus 1 suara sah. Sejauh ini aturannya masih seperti itu tetapi seandainya nanti ada aturan terbaru yang disampaikan dalam petunjuk teknis (juknis), kami segera sampaikan dan informasikan ke masyarakat,"ujar Fajar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, kondisi calon tunggal melawan kotak kosong sejatinya dibolehkan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun beberapa penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

"Pada pilkada 2020 juga sudah pernah berlangsung di beberapa kota/kabupaten Jawa Tengah, seperti di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, dimana fenomenanya calon tunggal melawan kotak kosong,"imbuhnya.

Fajar menerangkan, jika pada saat keluar hasil Pilkada, calon tunggal itu kalah dan kotak kosong itu justru menang, mengacu pada Undang-Undang Pilkada, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) yang akan menjalankan pemerintahan di daerah tersebut, sampai digelar lagi Pilkada. Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang mengatur lebih detail terkait dengan turunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Pada dasarnya, regulasi  tentu akan ada ketika pada tanggal terakhir pendaftaran calon kepala daerah yakni di tanggal 29 Agustus, karena pendaftaran calon mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, hanya ada 1 calon pasangan yg mendaftar,"ungkapnya.

Lanjut Fajar mengakui, selama Pilkada berlangsung di Kota Pekalongan memang belum pernah terjadi calon tunggal melawan kotak kosong. Disinggung mengenai dampak negatif dari suatu daerah jika nantinya pada pelaksanaan Pilkada hanya ada 1 paslon melawan kotak kosong, Fajar mengembalikan hak dan pilihan kepada masyarakat sendiri. Sebab, pelaksanaan Pilkada ini merupakan upaya menyalurkan hak suara masyarakat sebagai suatu bentuk demokrasi.

"Tapi, prinsipnya nanti mau satu pasangan calon (paslon), dua paslon, maupun 3 paslon, kami siap menggelar pesta demokrasi Pilkada tersebut. Sebab, kami sudah menganggarkan ada 4 paslon. Jika nanti yang keluar sebagai pemenang, maka akan digantikan Pj. Secara regulasi, orang yang ditunjuk Pj tersebut akan mengemban amanah maksimal 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali,"pungkasnya. (Dian)