KPK Gelar Sosialisasi e-LHKPN Dengan DPRD Kota Pekalongan

Kota Pekalongan, Info Publik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dihadapan 28 anggota DPRD Kota Pekalongan (4/10/18).

Upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi di lingkungan Legislatif Kota Pekalongan disambut baik oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekalongan, terlebih dalam kesempatan tersebut, KPK juga memperkenalkan teknis laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara berbasis elektronik (e-LHKPN). 

Sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan terkait LHKPN. "Sosialisasi tersebut sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi," ujar Ketua DPRD kota Pekalongan Hj. Balgis Diab usai membuka kegiatan Sosialisasi.

Sambari menambahkan, sosialisasi yang digagas KPK sangat positif. Sebab, langkah itu diambil untuk menghindari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara, Fungsional Spesialis LHKPN KPK,  Budhi Rustandi dan tim mengatakan, penyampaian laporan  secara online ini akan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama. "Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak," ungkap Budhi.

Ditambahkan batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat tujuh hari sebelum menjabat setelah menjabat atau pensiun. ditegaskan, pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN ke KPU selambat- lambatnya tujuh hari setelah ditetapkan menjadi calon terpilih. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga)