KPI Ajak Masyarakat Lebih Bijak Terhadap Tayangan Televisi dan Radio

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta masyarakat khususnya kota Pekalongan untuk lebih bijak dan kritis terhadap isi tayangan atau program lembaga penyiaran televisi dan radio yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, adat dan budaya.

KPI meminta masyarakat melaporkan ke KPI pusat maupun daerah jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran, hal ini disampaikan oleh Aliyah, komisioner pengawasan bidang penyiaran KPI pusat dalam kegiatan sosialisasi partisipasi masyarakat dalam penyiaran pemilu belum lama ini di pusdiklat Kospin Jasa Kota Pekalongan.

“Saluran untuk melaporkan bisa melalui sosial media seperti instagram, facebook, twitter, untuk kontak Whastaap dan alamat email bisa dilihat di akun instagram @kpijateng dan @kpipusat atau boleh datang langsung ke kantor kami. Apapun pengaduan kami verifikasi jika hasil kroscek betul akan kita follow up, terkait hasil sanksi, pembinaan klarifikasi atau teguran akan kita koordinasikan,” katanya.

Menurut Aliyah, saat ini lembaga penyiaran televisi dan radio tidak seperti media berbasis internet yang tidak ada pengawasannya, pihaknya meyakini kedua lembaga tersebut sudah mematuhi aturan Undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sebagai informasi adapun hal-hal yang perlu diawasi pada isi siaran radio, seperti lagu-lagu berlirik tak senonoh, merendahkan martabat manusia, iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan, kata-kata penyiar yang kasar atau menjelek-jelekkan orang, siaran agama yang menjelek-jelekkan agama lain atau menyalahkan keyakinan tertentu yang sah menurut negara dan lainnya. Sedangkan hal yang perlu diawasi dalam siaran televisi yakni cara berbusana pengisi program, kekerasan baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik dan lainnya.